Monday, June 22, 2015

TAFSIR MIMPI

11

TAFSIR MIMPI

      Setiap tidur terkadang seseorang memimpikan sesuatu, dan saat mimpi itu pula kita terkadang betul-betul merasakan seperti dialam nyata mimpi itu. Mimpi menurut orang-orang bijak memiliki makna dan arti tersendiri dari firasat mimpi tersebut. Ada anggapan kalau Mimpi itu  hanya sekedar bunga tidur dan adapula yang menganggap mimpi itu sebagai tanda atau firasat dikehidupan kita. Disini menurut primbon jawa dijabarkan arti atau firasat mimpi tersebut, arti dari tanda firasat mimpi hanya suatu "PERKIRAAN RAMALAN"   atau hanya suatu "PENAFSIRAN"  saja tidak lebih. Semua tanda firasat mimpi yang diartikan atau ditafsirkan  disini untuk kebenarannya semuanya kita pasrahkan kepada Allah semata. Arti/tafsir  mimpi disini hanya gambaran dari firasat mimpi tersebut.

Berikut adalah arti/tafsir  mimpi dari tanda firasat mimpi kita seperti dibawah ini mimpi  :

1. Disembur ular: dapat jodoh. Digigit ular : disakiti orang. Melihat lubang ular ada ularnya dan ularnya mati atau melihat plusungan kulit ular ; panjang umurnya

2. Mengambil air wudlu : suci dan sempurna pekerjaan yang dilakukan. Cuci muka : selesai akn kesusahannya. Mandi di sumurnya sendiri : mau dapat penyakit. Mandi disungai airnya deras: penyakitnya sepat sembuh. Mandi disungai airnya habis/asat susah rejekinya. Berenang disungai airnya tawar atau melompati sungai tidak bisa kembali : sakit keras bisa sampai meninggal.  

3. Naik gunung dengan rasa nikmat  naik pangkat/jabatan atau dapat rejeki. Dengan susahpayah mendapat kesulitan, merasa diatas gunung mendapat kesenangan. Naik gunung terus buat rumah disitu dapat rejeki dan kebahagiaan. Naik gunung ketemu saudara dapat kebaikan. Naik gunung ngunduh/ambil buah-buahan dapat uang. Naik dari jurang akan mendapat pangkat. Naik diatas mejanya sendiri akan mendapat pangkat. Naik dilangit dapat uang atau pangkat. Naik masjid dapat kebahagiaan. Naik loteng /rumah tingkat dapat pangkat atau keuntungan

4. Makan kue apem dapat uang. Makan nasi dan sayuran akan sakit. Makan nasi pudar dapat benda. Makan semua manis sama jeruk akan sakit. Makan daging lidah(ilat) selesai susahnya. Makan sambil berdiri dapat uang banyak. Makan daging sapi, kerbau, kambing, babi, ayam, dapat kebaikan. Makan daging mentah dapat uang banyak. Makan bersama ratu atau pemimpin dapat pangkat besar.

5. Minum air bengawan/waduk dimarahi pemimpin. Minum air kuwali/gentong dapat uang. Minum air bening/jernih dapat ilmu/pengetahuan. Minum air keruh dapat uang haram. Minum air kental dapat emas perak. Minum air sungai rasane asin dapat uang haram.

6. Merasa menang sama setiap orang dapat momongan anak laki-laki besar pangkate. Merasa mau meninggal panjang umurnya dan mendapat rejeki. Merasa badanya besar selamat dan terwujud apa yang diinginkan.

7. Memakai baju prajurit susah kecelakaan. Pakai baju orang miskin dapat rejeki kesenangan. Pakai baju orang meninggal dapat pangkat dan rejeki. Pakai baju orang bahagia dapat uang. Pakai baju mas inten dapat susah. Melepas pakaian mau kehilangan. Bepergian Baju ada yang ketinggalan dapat kehilangan sesuatu benda

8. Melihat sesuatu hal ;
Melihat Allah,  Rosul, malaikat, bidadari, nabi Adam,  surga artinya dapat terwujud keiinginannya

9. Matahari atau bulan turun dirumah akan mendapat kebahagiaan besar.

10. Memakai bunga artinya dikasihi orang. Memakai wewangian kasturi artinya sakit cepat sembuh.

11. Berangkat ibadah haji artinya pekerjaannya sempurna. Pergi kepasar dapat uang. Jalan jalan terhalang pagar tidak berhasil keinginannya.

12. Mencangkul tanah mau bertengkar. Mencangkul sungai dapat rejeki. Mencangkul kuburan orang mati mendapat untung dari permainan. Bertemu bangkai sudah bau susah dari uang

Masih banyak ciri-ciri atau firasat dari mimpi yang bisa dijabarkan. Dengan ramalan mimpi ini moga orang yang mimpi mengerti akan firasat dari mimpi itu dan tidak terlalu memastikan dari mimpi itu dalam kehidupannya

Baca juga # TAFSIR  KEDUTEN / BERDENYUT

     Dengan tahu arti sebuah mimpi kita bisa lebih hati-hati andai memang firasat dari mimpi itu betul-betul terjadi. Moga penjabaran dari mimpi ini bermanfaat, andai firasat mimpinya tidak ada diatas bisa komentar di blog ini, Insya Allah akan kami jabarkan arti firasat dari mimpinya.
Moga kontenku bermanfaat  SILAHKAN FOLLOW qsuro.blogspot.com,  trimakasih sudah berkunjung diblog ini

Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha

0

PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA

     Ketententuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang mengatur tentang kewajiban bagi para Pelaku Usaha sebenarnya sudah jelas di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen namun ternyata masih banyak para pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban - kewajiban tersebut yang mana peraturan yang mengatur tentang kewajiban bagi Pelaku Usaha seperti yang tersebut di bawah ini dalam 

Pasal 7 
Kewajiban Pelaku Usaha adalah :

a.Beritikat baik dalam melakukan kegiatan usahanya 
b.Memberikan infomasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barangdan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikan dan pemeliharaan.
c.Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
d.Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang di produksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
e.Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji,dan/atau mencoba barang dan /atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
f.Memmberi kompensasi,ganti rugi dan /atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,pemakaian dan pemanfaatan barang dan/at6au jasa yang diperdagangkan.
g. Memberikan kompensasi,ganti rugi dan/atau penggantian barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Demikian juga larangan-larangan bagi para pelaku usaha juga sudah di perjelas dalam Undang-undang No 8 tahun 1999 ,yang mana larangan tersebut adalah sesuai dengan :

BAB IV
PERBUATAN YANG DILARANG
BAGI PELAKU USAHA


Pasal 8 

(1) Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :

a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang di isyaratkan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
b. Tidak sesuai dengan berat bersih,isi bersih atau netto,jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.;
c. Tidak sesuai dengan ukuran,takaran timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
d. Tidak sesuai dengan kondisi,jaminan,keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label,etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
e. Tidak sesuai dengan mutu,tingkatan,komposisi,proses pengolahan,gaya,mode,atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
f. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label,etiket,keterangan,iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
g.Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang baik atas barang tertentu.
h. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal,sebagaimana pernyataan " Halal" yang di cantumkan dalam label.
i. Tidak memasang label atau membuat pejelasan barang yang memuat nama barang,ukuran,berat/isi bersih atau netto,komposisi,aturan pakai,tanggal pembuatan,akibat sampingan,nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat.
j. Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang Rusak,cacat atau bekas,dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksut.

(3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak,cacat atau bekas tercemar,dengan atau tanpa memberikan infomasi secara lengkap dan benar.

(4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

Pasal 9

( 1 ) Pelaku usaha dilarang menawarkan,memproduksikan,mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar,dan/atau seolah olah :

a. Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga,harga khusus,standar mutu tertentu,gaya atau mode tertentu,karakteristik tertentu,sejarah atau guna tertentu.
b. Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru.
c.Barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan /atau sponsor,persetujuan,perlengkapan tertentu,keuntungan tertentu,ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu.
d. Barang dan/atau jasa tersebut di buat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor.perstujuan atau afiliasi.
e. Barang dan/atau jasa tersebut tersedia.
f. Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
g. Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
h. barang tersebut berasal dari daerah tertentu.
i. Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
j. menggunakan kata-kata yang berlebihan,seperti aman,tidak berbahaya,tidak mengandung resiko atau efek sampingan tampak keterangan yang lengkap .
k. Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

( 2 ) Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksut pada ayat ( 1 ) dilarang untuk di perdagangkan.

( 3 ) Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat ( 1 ) dilarang melanjutkan penawaran,promosi,dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.

Pasal 10

Pelaku Usaha dalam menwarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk di perdagangkan dilarang menawarkan,mempromosikan,mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai :
a. Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa .
b. Kegunaan suatu barang dan /atau jasa 
c. kondisi,tanggungan,jaminan,hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa .
d.tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
e.Bahaya penggunaan barang dan/atau jasa 

Pasal 11.

Pelaku Usaha dalam melakukan penjualan melalui cara obral atau lelang,dilarang mengelabuhi/menyesatkan konsumen dengan :
a. Menyatakan barang dan /atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu.
b. Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah olah tidak mengandung cacat tersembunyi.
c.Tidak berniat untuk menjual barang yang di tawarkan melainkan dengan maksut menjual barang lain.
d. Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksut menjual barang yang lain.
e.Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu dalam jumlah cukup dengan maksut menjual jasa yang lain.
f.Menaikan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.

Pasal 12.

Pelaku Usaha dilarang menawarkan,mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu,jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksut untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang di tawarkan,dipromosikan,atau di iklankan.

Pasal 13

( 1 ) Pelaku Usaha dilarang menawarkan,mempromosikan,atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksut tidak memberikanya atau memberikan tidak sebagaiman yang di janjikannya.

( 2 ) Pelaku Usaha dilarang menawarkan,mempromosikan atau meniklankan obat,obat tradisional,suplemen makanan,alat kesehatan,dan/atau jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.

Pasal 14

Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian,dilarang untuk :
a. Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan 
b.Mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa ;
c. Memberikan hadiah tidak sesuai yang diperjanjikan .
d. mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang di janjikan.

Pasal 15.

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Pasal 16.

Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk :
a.tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang di janjikan.
b.Tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.

Pasal 17

( 1 ) Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang :
a. Mengelabuhi konsumen mengenai kualitas,kuantitas,bahan,kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan dan/atau jasa.
b. mengelabuhi jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa .
c.memuat informasi yang keliru,salah,atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa .
d.tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang dan/atau jasa .
e.mengeksploitasi kejadian dan/atau seseoarang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
f.melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan mengenai periklanan.

( 2 ) Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1)

Baca juga # Klausa Baku dan Penggunaanya

Dengan ditaatinya semua larangan bagi pelaku usaha oleh para pengusaha diharapkan konsumen tidak ada yang dirugikan dan tidak ada perselisihan antara pelaku usaha dengan konsumen
Trim's

Hak dan Kewajiban Sebagai Konsumen dan Sebagai Pelaku Usaha

0

Hak dan Kewajiban sebagai Konsumen dan Sebagai  Pelaku Usaha

     Didalam menjalankan Undang Undang Nomor 8 Thn 1999 tentang "Perlindungan Konsumen"  setiap konsumen dan pelaku usaha harus  memahami hak dan kewajibannya,  khususnya Bab III Tentang Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha, akan diuraikan sebegai berikut :

Hak konsumen terdapat pada pasal 4 Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen bagian1/ Bab III, yang berisi :

HAK KONSUMEN meliputi :

a. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkomsumsi barang dan/ atau jasa;

b. Hak untuk memilih barang dan/ atau jasa serta mendapatkan barang dan/ atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

c. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa;

d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ atau jasa yang digunakan;

e. Hak mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

f. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

h. Hak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/ atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebaimana mestinya;

i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya     

Pasal 5 Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen bagian/ Bab III, yang berisi

KEWAJIBAN KONSUMEN adalah :
  membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;

beritikad baik dalam melakukan  transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Pasal 6
Hak pelaku usaha adalah :

hak untuk menerima pembayaran  yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;

hak   untuk   melakukan   pembelaan   diri   sepatutnya   di   dalam   penyelesaian  hukum sengketa konsumen;

hak   untuk   rehabilitasi   nama   baik   apabila   terbukti   secara   hukum   bahwa   kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang­undangan lainnya.

Ketententuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang mengatur tentang kewajiban bagi para Pelaku Usaha sebenarnya sudah jelas di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen namun ternyata masih banyak para pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban - kewajiban tersebut yang mana peraturan yang mengatur tentang kewajiban bagi Pelaku Usaha seperti yang tersebut di bawah ini dalam 

Pasal 7 
Kewajiban Pelaku Usaha adalah :

a.Beritikat baik dalam melakukan kegiatan usahanya 

b.Memberikan infomasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barangdan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikan dan pemeliharaan.

c.Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

d.Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang di produksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.

e.Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji,dan/atau mencoba barang dan /atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.

f.Memmberi kompensasi,ganti rugi dan /atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,pemakaian dan pemanfaatan barang dan/at6au jasa yang diperdagangkan.

g. Memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Baca juga # UUPK thn 1999 BAB IV. PERBUATAN YANG DILARANG
BAGI PELAKU USAHA


Dengan mengetahui hak dan kewajiban sebagai konsumen atau sebagai pelaku usaha diharapkan terjadi perekonomian perdagangan yang sehat tidak saling dirugikan.

Lembaga Perlindungan Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kabupaten Kudus MENCERDASKAN KONSUMEN DENGAN MOTTO  "JADILAH KONSUMEN YANG  CERDAS"

Thursday, June 18, 2015

Perlindungan Konsumen

1

      Undang Undang RI  nomor 8 thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada BAB I "KETENTUAN UMUM"  dijelaskan;
 
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, oranglain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

3. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. 

4. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

5. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.

6. Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedan diperdagangkan

7. Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang kedalam daerah pabean

8. Impor jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan didalam wilayah Republik Indonesia.

9. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non-Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.

10. Klausa baku adalah setiap aturan dan syarat-ayarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi konsumen

11. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan antara pelaku usaha dengan konsumen.

12. Badan perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.

13. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang perdagangan.

BAB II "ASAS DAN TUJUAN"  dijelaskan :

Pasal 2
     Perlindungan konsumen berasaskan manfaat keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta mendapatkan kepastian hukum.

Pasal 3

Perlindungan konsumen bertujuan :

a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri:

b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/ atau jasa;

c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak haknya sebagai konsumen;

d. Menciptakan sistem perlindungan
Konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi ;

e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;

f. Meningkatkan kualitas barang dan/ jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
 
 #Bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab. Dari pertimbangan tersebut maka untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat maka dibentuklah  Undang Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang "Perlindungan Konsumen"
    Disamping BAB I dan BAB II diatas Undang Undang ini terdiri dari beberapa BAB lainya beserta pasal-pasalnya  yaitu mengenai tentang:

1.Hak dan kewajiban sebagai konsumen
2.Hak dan kewajiban pelaku usaha
3.Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
4.Ketentuan pencantuman klausa baku
5.Tanggung jawab pelaku usaha
6.Pembinaan dan pengawasan perlindungan konsumen
7. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
8. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
9. Penyelesaian sengketa
10.Badan penyelesaian Sengketa Konsumen
11. Penyidikan
12. Sanksi
13. Ketentuan Peralihan
14 Penutup

Baca juga # "Hak dan Kewajiban Bagi Konsumen Dan Pelaku Usaha"  serta "Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha"
    
     Demikian mengenai Undang Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk lebih jelasnya apa dan isi dari Undang Undang tentang perlindungan konsumen dapat dibeli bukunya ditoko buku atau silahkan datang langsung di BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) dijakarta  dan LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) ditiap kota atau kabupaten untuk bisa mendapatkan buku tersebut atau beli  ditoko buku.

Kisah Berburu Monyet

0

Sebuah teknik yang unik untuk berburu monyet dihutan

Si pemburu menangkap monyet dalam keadaan hidup2 tanpa harus menggunakan senapan & obat bius.

 Cara menangkap monyet itu  sederhana saja,  pemburu hanya menggunakan toples berleher panjang & sempit.
Toples itu diisi kacang yang telah diberi aroma untuk mengundang monyet-monyet datang agar diambil.
Setelah diisi kacang, toples-toples  itu ditanam dalam tanah dengan menyisakan mulut toples dibiarkan terbuka tanpa ditutupi.

Para pemburu melakukannya pada waktu sore hari. Besoknya, mereka tinggal meringkus monyet-monyet  yang tangannya terjebak didalam  botol dan tak bisa dikeluarkan.
Kok, bisa ya ?

Monyet-monyet  itu tertarik pada aroma yang keluar dari setiap toples yang pemburu pasang.
Monyet-monyet itu mengamati lalu memasukkan tangannya  untuk mengambil kacangikacang  yang ada di dalam toples.

Tapi karena mengambil dan  menggenggam kacang, monyet-monyet  itu tidak bisa menarik keluar tangannya.
Selama mempertahankan kacang-kacang  itu dalam genggaman, selama itu pula mereka terjebak.

Toples yang tertanam itu terlalu berat untuk diangkatnya.  Jadi para  monyet-monyet  itu tidak akan dapat pergi ke-mana-mana.
Mungkin kita akan tertawa melihat tingkah monyet2 itu.

Tapi, tanpa sadar sebenarnya banyak sekali manusia melakukan hal yang sama seperti monyet-monyet itu.

Mereka mengenggam erat setiap permasalahan yang dimiliki layaknya monyet-monyet mengenggam kacang.

Mereka sering menyimpan dendam, tak mudah memberi maaf, tak mudah mengampuni kepada oranglain yang dibencinya.
Mulut mungkin berkata ikhlas, tapi bara amarah masih membara di dalam dada.
Sehingga tak pernah bisa melepasnya karena hati masih menaruh dendam.

Bahkan, terkadang membawa "toples-toples" (masalahnya)  itu ke mana pun mereka  pergi.
Mereka terus berusaha jalan dengan beban berat itu.
Tanpa sadar, mereka sebenamya sudah terperangkap penyakit kepahitan yang akut.

Sebenarnya monyet-monyet  itu bisa selamat jika mau membuka genggaman tangannya & begitu pun manusia dengan masalah-masalahnya

Mereka akan selamat dari sakit hati, jika sebelum matahari terbenam mereka mau melepaskan semua perasaan negatif terhadap siapapun.

Ayo buka genggaman tangan kita.. Biar kacangnya lepas
Tak dapat kacang tak masalah
Yang penting hilang beban

Tak perlu tangan menggenggam
Itu terlalu berat
Cari yang ringan aja
Cukup dua jari tangan menjepit rokok aja
Merokok kebul kebul
Biar damai nan aluih

Mohon * mangap ya, mangap yang selebar lebarnya terus kacangnya tadi langsung telan semua hahaha.

Tak sadar akupun seperti monyet juga, memiliki sejuta masalah masih kugenggam tidak mau melepaskan masih dibawa kemana mana. Aku harus segera melepaskan masalah itu walau sakit tapi masalah terselesaikan. 

Dalam berburu monyet ini bisa kita ambil hikmahnya bahwa :  " KITA HARUS BISA SECEPATNYA MELEPASKAN MASALAH." Penyelesaian masalah sekarang atau nanti  itu hanya berbeda waktunya saja.  Apapun hasil dari keputusan dari sikap kita terhadap masalah itu "hasilnya adalah  SAMA antara Keputusan sekarang atau nanti"

Terima kasih

*mangap (bahasa jawa) : mulut terbuka lebar

Thursday, June 4, 2015

Khasiat Surah AL-BALAD Dan AL-KAHFI

0

"SURAH  AL-BALAD"
Surat AL BALAD adalah surah Al Qur'an  ke-90 terdiri 20 ayat didalam surat ini mengandung khasiat fadhilah yaitu apabila dibaca setelah sholat sunnah qobliyah subuh (sebelum sholat fardhlu subuh) dengan tertib terus menerus, Insya Allah orang yang mengamalkannya tidak akan pernah kesepian uang. Setiap hari selalu mendapatkan rejeki lewat beberapa usaha yang kita jalankan. Hingga surat Al Balat ini sering dinamakan "KAISUL FUQOROO (kantongnya orang-orang fakir)
"SURAH AL-KAHFI"
Surat AL-KAHFI adalah surah AL QUR'AN yang ke-18 terdiri dari 110 ayat. Didalam surat ini mengandung khasiat atau fadhilah apabila kita membiasakan membaca surah AL-KAHFI setiap hari jumat maka Insya Allah dicukupkan hidupnya, selamat dari kefakiran, selamat dari hutang dan selamat dari perbuatan orang yang menyakitkan
"SELAMAT MENGAMALKANNYA" Moga berhasil!!!

Wednesday, June 3, 2015

" TIPS" Berteman Dengan JIN (Bag.2)

3

    Dialam ini jenis jin juga bisa  ditentukan oleh Keberadaan lingkungan dimana  jin itu tinggal disuatu wilayah  seperti di bagian 1  disebutkan jin dibagi 4 yaitu :
1. JIN MUSLIM
Jin muslim adalah jin islam, mereka para jin ini memahami agama islam seperti manusia biasa. Jin islam banyak yang pandai berbagai bahasa juga pandai membaca menulis Alqur'an. Jin islam mau membantu manusia untuk berbuat kebaikan kadang mereka menghubungi manusia untuk mau diajak berbuat kebaikan. Di Lingkungan jin islam ini biasanya ada lokasi masjidnya yang biasa dipakai mereka untuk menjalankan ibadah
 
2. JIN KAFIR
Jin kafir ini adalah merupakan jenis jin yang tidak beragama islam tetapi mereka memiliki ajaran agama selain islam seperti kristen hindu budha dan lain lain. Mereka mempunyai sifat baik pula tetapi juga ada yang tidak baik sehingga mereka bisa dikategorikan jin kafir jahat. Jin ini biasanya menempati suatu wilayah, dan mereka bergerombol dimana ada yang sebagai  pemimpinnya
3. JIN JAHAT
JIN jahat disini sering mengganggu manusia seperti mereka memasuki raga manusia yang sering disebut orang kesurupan dan lain lain. Jin jahat biasanya sering meminta sesuatu kepada orang seperti sedekah berupa sesajen, kalau tidak diberi sesajen biasanya para jin ini suka mengganggu dengan bikin ulah seperti kesurupan, mencelakai orang dengan menakut nakutinya.
4. JIN SETAN
Jin ini merupakan golongan jin jahat yang memiliki suatu kelompok besar. Jin ini akan memberikan suatu iming" harta benda kepada manusia yang mau mengabdi kepada mereka. Jin setan ini sering disebut "PESUGIHAN" karena menjanjikan memberikan kekayaaan kepada manusia yang mau ikut golongannya. Biasanya jin ini memiliki pemimpin yang disebut ratunya jin pesugihan. Mereka tinggal disuatu tempat seperti pegunungan, perbukitan atau lembah. Andai seseorang mau memberikan syarat tumbal maka ratu jin ini akan memberikan kekayaan tetapi orang itu harus jadi pengikutnya.
     Dari keempat jenis jin ini semuanya bisa berhubungan dengan manusia dengan cara berbeda beda, ada yang lewat mimpi andai kepingin memberikan sesuatu kepada seseorang. Bisa juga para jin ini berubah ujud menampakkan diri menjadi manusia atau binatang untuk menemui manusia.
Perlu di "INGAT" kita harus bisa membedakan mana jin baik atau jin jahat. " JANGAN SAMPAI KITA JADI PENGIKUT JIN SETAN" KARENA NERAKALAH TEMPATNYA NANTI.  Rata rata jin muslim itu lebih baik dibanding jin lainnya, mereka apabila mau menemui manusia biasanya mengucapkan salam. Jin juga ada yang pandai dan bodoh seperti manusia pada umumnya. Biasanya jin yang pandai mereka sudah menguasai berbagai bahasa manusia seperti bahasa Indonesia Inggris Arab tergantung dilokasi mana jin tinggalnya. Jin yang pandai juga sudah bisa menggunakan berbagai teknologi seperti kita, jin ini bisa menggunakan internet, handphone dan lainnya. Sedangkan yang bodoh jin ini belum bsa berbagai bahasa, soal teknologi juga belum memahami.
      Dari uraian diatas , diharapkan dengan bisa membedakan jin baik dan jahat apabila kita suatu saat bertemu atau menemui jin tidak akan terjerumus ke hal-hal yang dinistakan agama kita. Berteman dengan jin atau memelihara jin tidak dilarang dalam agama. Tetapi kita dilarang untuk meminta pertolongan dan memohon kepada mereka, hanya kepada Allahlah kita meminta pertolongan. Jin hanya merupakan teman atau budak  yang hanya bisa dimintai bantuan atas kehendak Allah semata tidak boleh melampaui batas dari kehendak Allah.
     Moga tulisan ini bermanfaat sebagai TIPS  pembaca yang ingin  "BERTEMAN" DENGAN JIN, dan memberikan manfaat bagi kita semua, Amin. Andai ada sesuatu hal kurang jelas bisa koment bertanya diblog ini, terima kasih.