Niat Zakat
Zakat dilakukan sebelum sholad ied, alangkah baiknya bila kita laksanakan saat romadlon jadi kita tidak akan lupa membagikan zakat kita. Adapun melakukan zakat perlu kita membaca Niat berzakat. Berikut ini kami sampaikan cara niat zakat.
Niat zakat fitrah sangat beragam, artinya kita bisa niat untuk diri kita sendiri, kita juga bisa niat berfitrah untuk orang-orang yang diwakilkan kepada kita seperti keluarga, anak-anak kita dan orang lain.
maka lafadz bacaan niat zakat fitrah pun berbeda-beda sesuai yang memfitrahkan, namun intinya sama yaitu niat mengeluarkan zakat yang diwajibkan atas diri setiap individu muslim baik laki-laki maupun perempuan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan.
Adapun untuk pelaksanaan atau waktu mengeluarkan zakat fitrah yaitu pada bulan puasa ramadhan.
Secara umum kita biasanya zakat fitrah dikeluarkan mulai tanggal 27 Ramadhan s/d 30 Ramadhan atau Malam Takbiran. Itu syah-syah saja, karena zakat fitrah selambat-lambatnya dan/atau paling lambat dikeluarkan sebelum orang-orang selesai menunaikan shalat ied (hari raya idul fitri), apabila dikeluarkan setelah sholat idul fitri maka tidak tergolong ke dalam zakat, melainkan amal atau sedekah biasa.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Niat ini diucapkan oleh diri kita sendiri tanpa diwakilkan kepada orang lain. Adapun lafadznya adalah sebagai berikut :
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN NAFSII FARDLOL LILLAAHI TA'AALAA
Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Jika seorang suami ingin membacakan niat zakat fitrah untuk istrinya, maka lafadznya adalah sebagai berikut :
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN ZAUJATII FARDHOL LILLAATI TA'AALAA
Artinya :
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya fardhu karena Allah Ta'ala
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Bagi orang tua yang memiliki seorang anak laki-laki yang masih bayi, balita dan/atau mungkin belum bisa membaca niat zakat fitrah, maka bisa diwakilkan kepada orang tuanya. Dan berikut adalah lafadz niatnya :
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN WALADII (Sebutkan Nama Anaknya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) Fardhu karena Allah Ta’ala
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Bagi orang tua yang memiliki seorang anak perempuan yang masih bayi, balita dan/atau mungkin belum bisa membaca niat zakat fitrah, maka bisa diwakilkan kepada orang tuanya. Dan berikut adalah lafadz niatnya :
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN BINTII (Sebutkan Nama Anaknya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya (sebut namanya), fardhu karena Allah Ta’ala
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'ANNII WA'AN JAMII'I MAA YALZAMUNII NAFAQOOTUHUM SYAR'AN FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
Artinya :
Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya diwajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala.
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN (Sebutkan nama orangnya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
Artinya :
Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta’ala
Moga bermanfaat
# baca juga KETENTUAN ZAKAT MAL DAN YANG MENERIMANYA
0 comments:
Post a Comment