Sunday, August 7, 2016

Non-Muslim Dilarang Masuk ke Kota Mekkah dan Masjid Al-Haram

0

Non-Muslim Dilarang Masuk ke Kota Mekkah dan Masjid Al-Haram

Perlu diketahui setiap umat dimuka bumi ini bahwa  Bukankah Ka’bah itu rumah Tuhan dan pengikut agama-agama Ilahi juga menyembah Tuhan? Bukankah banyak nabi Ilahi menunaikan shalat dan dikebumikan di kota suci ini? Lantas mengapa hanya kaum Muslimin yang dibolehkan untuk masuk ke kota ini?

Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah Mengapa Non-Muslim Dilarang Masuk ke Kota Mekkah dan Masjid Al-Haram?
Seluruh nabi Ilahi menyeru seluruh manusia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Namun masa syariat masing-masing agama hanya berlaku hingga datangnya syariat nabi baru setelahnya yang telah diberitakan pada agama sebelumnya. Setelah kedatangan agama baru dari sisi Tuhan dan diutusnya nabi baru disertai dengan mukjizat dan tanda-tanda kenabian maka seluruh pengikut agama sebelumnya bertugas untuk mengikuti agama baru.

Karena itu, dengan datangnya Islam, seluruh agama sebelumnya telah dianulir dan para pengikutnya bertugas untuk mematuhi instruksi-instruksi Islam sebagai agama pamungkas dan paling sempurna Ilahi. Adapun orang-orang yang membangkang perintah Ilahi ini akan tergolong sebagai orang kafir.

Hukum-hukum orang-orang seperti ini adalah bahwa mereka tidak boleh dan terlarang untuk memasuki Masjid al-Haram. Ulama berkata bahwa dalil hukum larangan ini adalah ayat yang menyatakan :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.” (Qs. Al-Taubah [9]:28)

Di kalangan fukaha Syiah bahkan di antara seluruh kaum Muslimin bersepakat dalam masalah ini bahwa Ahlulkitab tidak boleh memasuki Masjid al-Haram.

Jelas bahwa kota suci Mekkah adalah ibu kota ruhani Islam dan sentral wahyu serta rumah Allah (baitullah) terdapat di kota suci tersebut. Atas dasar itu, kota Mekkah adalah kota suci; karena merupakan masjid dan setiap masjid adalah suci.

Masjid dijadikan sebagai tempat suci karena merupakan tempat dan lokasi untuk berpikir dan beribadah. Sebagai hasilnya, kekotoran dan pikiran-pikiran setan tidak memiliki tempat di dalamnya. Karena itu, kita dapat menyaksikan para penafsir al-Qur’an dalam tafsir-tafsir mereka yang membahas masalah ini.

Pengarang Tafsir al-Kâsyif dalam hal ini menulis, “Diwajibkan untuk mencegah masuknya setiap najis – baik manusia atau hewan dan lain sebagainya atau najis dari jenis benda-benda cair (baik bersifat material atau non-material) yang dapat menyebabkan mengalir atau tersebarnya (najis tersebut) yang akan menyebabkan penodaan kehormatan masjid atau tidak – ke setiap masjid. Dan apabila terdapat najis dalam masjid maka diwajibkan untuk mensucikan dan mengeluarkannya.

Pengarang tafsir Min Huda al-Qur’ân menyebutkan tiga hal sebagai falsafah atas pelarangan ini:

1.  Syirik merupakan keyakinan yang sesat dan batil. Kebudayaan yang dibangung di atas syirik merupakan kebudayaan yang rusak. Dan diwajibkan bagi kaum Muslimin untuk menjaga jarak dengan orang-orang musyrik sehingga tidak menyisakan pengaruh negatif pada kaum Muslimin.

2. Kaum musyrikin tidak memiliki keharusan beramal terhadap aturan-aturan dan adab-adab Islam utamanya terkait dengan masalah kebersihan dan kesehatan badan. Karena itu, mereka tidak boleh diperkenankan memasuki kota-kota yang dihuni mayoritas kaum Muslimin yang memiliki aturan-aturan dan instruksi-instruksi tersendiri.

3. Negara-negara Islam harus mandiri dari sisi perekonomian, karena itu mereka harus berusaha semaksimal mungkin supaya mencapai swa-sembada perekonomian sehingga meraih kemerdekaan yang seutuhnya, khususnya terkait dengan segala kebutuhan seperti bahan-bahan makanan, minuman sehingga mereka tidak terpaksa menengadahkan tangan kepada orang-orang asing.

Karena itu, jelas bahwa orang-orang seperti ini (kaum musyrikin dan orang-orang kafir) tidak memiliki kelayakan untuk memasuki tempat-tempat suci dan hal ini merupakan suatu hal yang masuk akal. Tatkala kita saksikan bahwa kebanyakan negara mencegah masuknya orang-orang asing ke negara mereka, sebelum mereka diperiksa oleh tim medis dan menyatakan keselamatan orang tersebut.

Nah, keselamatan jasmani sedemikian tinggi signifikansinya keselamatan ruhani dan pikiran didalam Islam.

Tuesday, July 12, 2016

PENTINGNYA AKTA FIDUSIA BAGI KREDIT KENDARAAN

0

Pentingnya Akta Fidusia Bagi Kredit Kendaraan

Wajib tahu Bagi Anda yg kredit kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4, wajib MENGETAHUI APAKAH ARTI FIDUCIA?

Nah, ini yg penting , yaitu tentang Fidusia...

Menurut Undang2 No 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan
Fidusia umumnya dimasukkan dlm perjanjian kredit kendaraan bermotor Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut

Jadi “sebenar”nya, setiap pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini
Tapi apa yg terjadi?
kita hampir tdk pernah mendengar kata “fidusia” ini, dan konsumen sangat asing sekali dgn kata ini
Jadi alur yg sebenarnya ialah nasabah+pihak leasing+notaris membuat perjanjian fidusia sebagaimana pengertian diatas sebelum kendaraan ditangan konsumen

Apakah anda sedang dalam masa kredit kendaraan bermotor ? Apakah anda sedang dlm masa sulit sehingga belum mampu membayar angsuran? Atau gagal bayar kredit?

Jika demikian, perlu kita ketahui bersama beberapa fakta berikut ini :

*Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013 mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan
Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012
tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012

*Apa maksudnya dibuat perjanjian fidusia?

Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tdk bisa serta merta menarik kendaraan yg gagal bayar karna dgn perjanjian fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan! Artinya, kasus Anda akan disidangkan & pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan utk menyita kendaraan Anda
Dgn demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan & uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda

Nah, kenapa pihak leasing tidak membuat perjanjian fidusia?padahal itu kewajiban mereka..
Ini akan merugikan pihak leasing!!
Jika leasing tdk sgera menarik kendaraan konsumen (hal ini dilarang secara hukum) maka akan semakin banyak tunggakan, sedangkan kendaraan itu sendiri bisa langsung dilelang oleh leasing itu sendiri tanpa peduli berapa uang yg sdh dikeluarkan nasabah utk mencicil..
Jadi pihak leasing bisa untung doubel, ya dari kendaraan seken yg dijual plus pembayaran cicilan konsumen, Kejam? ya tentu saja kejam, tapi itulah yang terjadi...

Adanya artikel ini bukan berarti nasabah bebas tdk bayar cicilan, akan tetapi tetap diselesaikan secara hukum di pengadilan negri setempat

Jadi jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia
(saya yakin mereka tdk punya)
Tdan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda!
Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yg ternyata adalah palsu) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar

Jika ada pemaksaan pengambilan kendaraan? mari kita lihat cuplikan dari pihak kepolisian berikut ini :

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian
Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan

Bagaimana menghadapi debt collector/tukang tagihnya?

Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda
Katakan kepada mereka, tindakan merampas yg mereka lakukan adalah tindakan kejahatan!!

Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto Pasal 335

Dalam KUHP jelas disebutkan, yg berhak utk melakukan eksekusi adalah pengadilan

Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri

Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK & BPKB
Kasus ini adalah kasus perdata bukan pidana

Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang
Itulah sebabnya polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata
Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda

Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dgn tuduhan penggelapan

Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda

Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 & Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, & 4 junto Pasal 335

Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi
Tolak dgn santun tawaran polisi
Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan

Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia yg mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani

Leasing yg tdk mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya

Tanyakan soal fidusia ini kepada leasing dan pastikan bahwa jaminan telah didaftarkan
Menurut Peraturan Polri no 8 tahun 2011, satu2nya pihak yg berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah kepolisi.

"JADILAH KONSUMEN CERDAS" Bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kabupaten Kudus

Tuesday, July 5, 2016

GEMA TAKBIR

0

GEMA TAKBIR

Gema Takbir berkumandang dimana-mana, pertanda bulan romadlon telah usai kita menuju fitrahnya. Moga amal dan ibadah kita selama romadlon diterima Allah SWT. Mari kita kumandangkan takbir sebanyak-banyaknya :

 Allahu akbar.. Allahu akbar.. Allahu akbar..
Laa - ilaaha - illallaahu wallaahu akbar.
Allaahu akbar walillaahil - hamd.

Allahu akbar.. Allahu akbar.. Allahu akbar.....
Allaahu akbar kabiiraa walhamdulillaahi katsiiraa,...
wasubhaanallaahi bukrataw - wa ashillaa.

Laa - ilaaha illallallahu walaa na'budu illaa iyyaahu
Mukhlishiina lahuddiin
Walau karihal - kaafiruun
Walau karihal munafiqun
Walau karihal musyriku

Laa - ilaaha - illallaahu wahdah, shadaqa wa'dah, wanashara 'abdah, - wa - a'azza - jundah, wahazamal - ahzaaba wahdah.

Laa - ilaaha illallaahu wallaahu akbar.
Allaahu akbar walillaahil - hamd.

Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar.
Tiada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Allah dan Allah Mahabesar.
Allah Mahabesar dan segala puji hanya bagi Allah

Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar
Allah maha besar dengan segala kebesaran,
Segala puji bagi Allah sebanyak-banyaknya,
Dan maha suci Allah sepanjang pagi dan sore.
Tiada Tuhan selain Allah dan kami tidak menyembah selain kepada-Nya dengan memurnikan agama Islam meskipun orang kafir, munafiq dan musyrik membencinya.

Tiada Tuhan selain Allah dengan ke Esaan-Nya. Dia menepati janji, menolong hamba dan memuliakan bala tentara-Nya serta melarikan musuh dengan ke Esaan-Nya.
Tiada Tuhan selain Allah, Allah maha besar. Allah maha besar dan segala puji bagi Allah.

Anjuran memperbanyak takbir ini sepadan dengan imbalan yang dijanjikan karena sabda Rasulullah saw:

Perbanyaklah membaca takbiran pada malam hari raya (fitri dan adha) karena hal dapat melebur dosa-dosa.

Disunnahkan membaca takbir bagi lagi-laki dan perempuan, di rumah maupun di perjalanan, di mana saja, di jalanan, di masjid juga di pasar-pasar mulai dari terbenamnya matahari malam idul fitri hingga Imam melakukan shalat ied.

Moga kita bisa kembali menjalankan ibadah puasa romadlon ditahun yang akan datang, amin

Qsuro.blogspot.com mengucapkan ;  Selamat  Idul Fitri,  Mohon maaf lahir dan batin,
"TAQOBBALALLAHU MINNA WA MINKUM" Barakallahu Fiikum
(Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian).

NIAT ZAKAT

0

Niat Zakat
    
     Zakat dilakukan sebelum sholad ied, alangkah baiknya bila kita laksanakan saat romadlon jadi kita tidak akan lupa membagikan zakat kita. Adapun melakukan zakat perlu kita membaca Niat berzakat.  Berikut ini kami sampaikan cara niat zakat.

Niat zakat fitrah sangat beragam, artinya kita bisa niat untuk diri kita sendiri, kita juga bisa niat berfitrah untuk orang-orang yang diwakilkan kepada kita seperti keluarga, anak-anak kita dan orang lain.

maka lafadz bacaan niat zakat fitrah pun berbeda-beda sesuai yang memfitrahkan, namun intinya sama yaitu niat mengeluarkan zakat yang diwajibkan atas diri setiap individu muslim baik laki-laki maupun perempuan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan.

Adapun untuk pelaksanaan atau waktu mengeluarkan zakat fitrah yaitu pada bulan puasa ramadhan.
Secara umum  kita biasanya zakat fitrah dikeluarkan mulai tanggal 27 Ramadhan s/d 30 Ramadhan atau Malam Takbiran. Itu syah-syah saja, karena zakat fitrah selambat-lambatnya dan/atau paling lambat dikeluarkan sebelum orang-orang selesai menunaikan shalat ied (hari raya idul fitri), apabila dikeluarkan setelah sholat idul fitri maka tidak tergolong ke dalam zakat, melainkan amal atau sedekah biasa.

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Niat ini diucapkan oleh diri kita sendiri tanpa diwakilkan kepada orang lain. Adapun lafadznya adalah sebagai berikut :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN NAFSII FARDLOL LILLAAHI TA'AALAA
Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala

Niat Zakat Fitrah untuk Istri

Jika seorang suami ingin membacakan niat zakat fitrah untuk istrinya, maka lafadznya adalah sebagai berikut :

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN ZAUJATII FARDHOL LILLAATI TA'AALAA
Artinya :
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya fardhu karena Allah Ta'ala

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Bagi orang tua yang memiliki seorang anak laki-laki yang masih bayi, balita dan/atau mungkin belum bisa membaca niat zakat fitrah, maka bisa diwakilkan kepada orang tuanya. Dan berikut adalah lafadz niatnya :
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN WALADII (Sebutkan Nama Anaknya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) Fardhu karena Allah Ta’ala

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

Bagi orang tua yang memiliki seorang anak perempuan yang masih bayi, balita dan/atau mungkin belum bisa membaca niat zakat fitrah, maka bisa diwakilkan kepada orang tuanya. Dan berikut adalah lafadz niatnya :
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN BINTII (Sebutkan Nama Anaknya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya (sebut namanya), fardhu karena Allah Ta’ala

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'ANNII WA'AN JAMII'I MAA YALZAMUNII NAFAQOOTUHUM SYAR'AN FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
Artinya :
Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya diwajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala.

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN (Sebutkan nama orangnya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
Artinya :
Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta’ala

Moga bermanfaat
# baca juga KETENTUAN ZAKAT MAL DAN YANG MENERIMANYA

Monday, July 4, 2016

KETENTUAN ZAKAT MAL DAN YANG MENERIMANYA

0

KETENTUAN ZAKAT MAL DAN YANG MENERIMANYA

DALAM islam ada suatu aturan atau ketentuan seseorang untuk melaksanakan Zakal Mal. Apa itu Zakat Mal? Zakat Mal  adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara syarak.

Syarat-syarat harta

Harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

Milik Penuh,
yakni harta tersebut merupakan milik penuh individu yang akan mengeluarkan zakat.
Berkembang, yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.

Mencapai nisab,
yakni harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, harta yang tidak mencapai nishab tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan untuk berinfak atau bersedekah.

Lebih Dari kebutuhan pokok, orang yang berzakat hendaklah kebutuhan minimal/pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu

Bebas dari Hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nisab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.

Berlalu Satu Tahun (Haul), kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun khusus untuk ternak, harta simpanan dan harta perniagaan.
Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak memiliki syarat haul.

Macam-macamnya

Macam-macam zakat Mal dibedakan atas objek zakatnya antara lain:

Hewan ternak.
Meliputi semua jenis & ukuran ternak (misal: sapi, kerbau, kambing, domba, dan ayam)

Hasil pertanian.
Hasil pertanian yang dimaksud adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.

Emas dan Perak.
Meliputi harta yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apapun.

Harta Perniagaan.
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan disini termasuk yang diusahakan secara perorangan maupun kelompok/korporasi.

Hasil Tambang (Makdin).
Meliputi hasil dari proses penambangan benda-benda yang terdapat dalam perut bumi/laut dan memiliki nilai ekonomis seperti minyak, logam, batu bara, mutiara dan lain-lain.

Barang Temuan (Rikaz).
Yakni harta yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya (harta karun).

Zakat Profesi.
Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.

Yang berhak menerima
Berdasarkan firman Allah QS At-Taubah ayat 60, bahwa yang berhak menerima zakat/mustahik sebagai berikut:

Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.

Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.

Amil : orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.

Mualaf : orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.

Hamba sahaya : memerdekakan budak mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.

Orang berhutang: orang yang berutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar utangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.

Sabilillah: yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, madrasah, masjid, pesantren, ekonomi umat, dll.

Ibnu sabil, Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. Atau juga orang yg menuntut ilmu di tempat yang jauh yang kehabisan bekal.

Demikianlah penjelasan tentang berzakat dan siapa yang bisa menerima zakat, moga bisa menjadikan pengetahuan dan mengerti kita.

Thursday, June 30, 2016

KETENTUAN ZAKAT FITRI BAGI ORANG TIDAK MAMPU

0

Ketentuan Zakat Fitri Bagi Orang Tidak Mampu

Sempurnakanlah puasamu dengan memberi zakat. Banyak sekali orang yang merasa dirinya tidak mampu kemudian dia terus tidak berzakat dalam ibadah puasa romadlon ini. Kebanyakan orang kurang mampu  berfikir "mereka butuh zakat" bukan malah memberi zakat kepada oranglain.
Dijelaskan oleh Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu;
beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering. (Kewajiban) ini berlaku bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa ….”
(H.r. Al-Bukhari, no. 1433; Muslim, no. 984)

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, sebagai penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa dan perbuatan atau ucapan jorok, juga sebagai makanan bagi orang miskin …..”
(H.r. Abu Daud no. 1611; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)

Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa zakat fitri hukum wajib bagi orang yang memenuhi dua persyaratan berikut:

Beragama Islam.
Mampu untuk menunaikannya.

Mayoritas ulama (Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah) memberikan batasan, bahwa jika seseorang memiliki sisa makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam hari raya dan besok paginya maka dia wajib membayar zakat fitri, karena dalam Islam, orang yang berada dalam keadaan semacam ini telah dianggap berkecukupan.

SEBAGAIMANA SABDA NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM, “BARANG SIAPA YANG MEMINTA, SEMENTARA DIA MEMILIKI SESUATU YANG MENCUKUPINYA, MAKA DIA TELAH MEMPERBANYAK API NERAKA (YANG AKAN MEMBAKAR DIRINYA).”

PARA SAHABAT BERTANYA, “WAHAI RASULULLAH, APA UKURAN SESUATU YANG MENCUKUPINYA (SEHINGGA TIDAK BOLEH MEMINTA)?”

BELIAU SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM MENJAWAB, “DIA MEMILIKI SESUATU YANG MENGEYANGKAN UNTUK (DIRINYA DAN KELUARGANYA) SELAMA SEHARI-SEMALAM.”
(H.R. ABU DAUD; DINILAI SAHIH OLEH SYEKH AL-ALBANI)

Imam Ahmad ditanya, “Apakah orang miskin wajib mengeluarkan zakat fitri?”

Beliau rahimahullah menjawab,

“Jika dia memiliki bahan makanan yang cukup untuk satu hari maka sisanya ditunaikan untuk zakat.”

Beliau ditanya lagi, “Jika dia tidak memiliki apa pun?” Imam Ahmad menjawab, “Dia tidak wajib membayar zakat apa pun.”
(Al-Masail Imam Ahmad, riwayat Abu Daud, 1:124)

Ibnu Qudamah mengatakan, “Zakat fitri tidak wajib kecuali dengan dua syarat.
Salah satunya, dia memiliki sisa makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan siang hari raya sebanyak satu sha’. karena nafkah untuk pribadi itu lebih penting, sehingga wajib untuk didahulukan, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
‘Mulai dari dirimu dan orang yang kamu tanggung nafkahnya.’
(H.r. At-Turmudzi).”
(lihat Al-Kafi fi Fiqh Hanbali, 1:412).

Kemudian Ibnu Qudamah memberikan rincian, “Jika tersisa satu sha’ (dari kebutuhan makan sehari-semalam ketika hari raya, ) maka dia membayarkan satu sha’ tersebut sebagai zakat untuk dirinya.

Jika tersisa lebih dari 1 sha’ (misalnya: 2 sha’) maka satu sha’ untuk zakat dirinya dan satu sha’ berikutnya dibayarkan sebagai zakat untuk orang yang paling berhak untuk didahulukan dalam mendapatkan nafkah (misalnya: istri).

Jika sisanya kurang dari satu sha’, apakah sisa ini bisa dibayarkan sebagai zakat? Dalam hal ini, ada dua pendapat:

Wajib ditunaikan sebagai zakat, berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Jika aku perintahkan sesuatu maka amalkanlah semampu kalian.’
(H.r. Al-Bukhari dan Muslim)

Tidak wajib ditunaikan, karena belum memenuhi ukuran zakat yang harus ditunaikan (yaitu satu sha’).
Jika terdapat sisa satu sha’ namun dia memiliki utang, manakah yang harus didahulukan?
Dalam hal ini, ada dua keadaan:

Orang yang memberi utang meminta agar segera dilunasi maka didahulukan pelunasan utang daripada zakat, karena ini adalah hak anak Adam yang bersifat mendesak.
Orang yang memberi utang tidak menagih utangnya maka wajib dibayarkan untuk zakat, karena kewajiban zakat ini mendesak sementara kewajiban membayar utang tidak mendesak sehingga lebih didahulukan zakat.”
Catatan berapa ketentuan zakat bagi yang tidak mampu:

Terkadang ada orang yang berhak menerima zakat dan sekaligus berkewajiban membayar zakat fitri, karena dia memiliki simpanan beras, lebih dari yang dia butuhkan, baik beras itu berasal dari panen sendiri, diberi oleh orang lain, atau beras yang dikumpulkan dari setiap orang yang memberikan zakat fitri kepadanya.

Allahu a’lam.

Berbagi pengetahuan bersama kami qsuro.blogspot.com silahkan share dan follow, trims

Saturday, June 25, 2016

Lailatul Qodar dan Keistimewaannya

0

Lailatul Qadar atau Lailat Al-Qadar (bahasa Arab: لَيْلَةِ الْقَدْرِ, malam ketetapan) adalah satu malam penting yang terjadi pada bulan Ramadan, yang dalam Al Qur'an digambarkan sebagai malam yang lebih baik dari seribu bulan.
Dan juga diperingati sebagai malam diturunkannya Al Qur'an.

Deskripsi tentang keistimewaan malam ini dapat dijumpai pada Surat Al-Qadar, surat ke-97 dalam Al Qur'an.

 kata Qadar (قﺩﺭ) sesuai dengan penggunaannya dalam ayat-ayat Al Qur'an dapat memiliki tiga arti yakni

Penetapan dan pengaturan sehingga Lailat Al-Qadar dipahami sebagai malam penetapan Allah bagi perjalanan hidup manusia. Penggunaan Qadar sebagai ketetapan dapat dijumpai pada surat Ad-Dukhan ayat 3-5 : Sesungguhnya Kami menurunkannya (Al-Quran) pada suatu malam, dan sesungguhnya Kamilah yang memberi peringatan.

Pada malam itu dijelaskan semua urusan yang penuh hikmah, yaitu urusan yang besar di sisi Kami

Kemuliaan.
Malam tersebut adalah malam mulia tiada bandingnya.
Ia mulia karena terpilih sebagai malam turunnya Al-Quran.
Penggunaan Qadar yang merujuk pada kemuliaan dapat dijumpai pada surat Al-An'am (6): 91 yang berbicara tentang kaum musyrik: Mereka itu tidak memuliakan Allah dengan kemuliaan yang semestinya, tatkala mereka berkata bahwa Allah tidak menurunkan sesuatu pun kepada masyarakat

Sempit.
Malam tersebut adalah malam yang sempit, karena banyaknya malaikat yang turun ke bumi, seperti yang ditegaskan dalam surat Al-Qadr. Penggunaan Qadar untuk melambangkan kesempitan dapat dijumpai pada surat Ar-Ra'd ayat 26: Allah melapangkan rezeki yang dikehendaki dan mempersempit (bagi yang dikehendaki-Nya)

Lailatul Qadar dapat juga kita artikan sebagai malam pelimpahan keutamaan yang dijanjikan oleh Allah kepada umat islam yang berkehendak untuk mendapatkan bagian dari pelimpahan keutamaan itu.
Keutamaan ini berdasarkan nilai Lailatul Qadar sebagai malam yang lebih baik dari seribu bulan.

Keistimewaan
Dalam Al Qur'an, tepatnya Surat Al Qadar malam ini dikatakan memiliki nilai lebih baik dari seribu, bulan .97:1 Pada malam ini juga dikisahkan Al Qur'an diturunkan, seperti dikisahkan pada surat Ad Dukhan ayat 3-6. Surat 44:3-6 : sesungguhnya Kami menurunkannya pada malam yang diberkahi. Sungguh, Kamilah yang memberi peringatan. Pada (malam itu) dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah. (Yaitu)urusan dari sisi Kami. Sungguh Kamilah yang mengutus rasul-rasul, sebagai rahmat dari Tuhanmu. Sungguh, Dia Maha Mendengar, Maha Mengetahui

Waktu
Terdapat pendapat yang mengatakan bahwa terjadinya malam Lailatul Qadar itu pada 10 malam terakhir bulan Ramadan, hal ini berdasarkan hadits dari Aisyah yang mengatakan : " Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam beri'tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadan dan dia bersabda, yang artinya: "Carilah malam Lailatul Qadar di (malam ganjil) pada 10 hari terakhir bulan Romadhon" "
(HR: Bukhari 4/225 dan Muslim 1169).

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa Lailatul Qadar kemungkinan akan "diwujudkan" oleh Allah pada malam ganjil, tetapi mengingat umat islam memulai awal puasa pada hari atau tanggal yang berbeda, maka umat islam yang menghendaki untuk mendapatkan keutamaan Lailatul Qadar dapat "mencarinya" setiap malam. Agar kita yang menghendaki "mendapatkan" Lailatul Qadar, maka berbuka puasalah "sekadarnya" saja agar badan tidak "menjadi berat" dan malas serta menjadi sebab ngantuk dan mudah tertidur, sehingga yang kita inginkan untuk mendapatkan Lailatul Qadar tidak membuahkan hasil.

Mari kita perbanyak berbuat kebaikan selama ini dan manfaatkan dibulan romadlon ini untuk mendapatkan pahala sebesar-besarnya.