Friday, October 28, 2016

Kisah Sang Rosul

0

رَاحَتِ الأَطْيَارُ تَشدُوْ فِيْ لِيَالِيْ المَوْلِدِ

وَبَرِيْقُ النُّوْرِيَبْدُوْ مِنْ مَعَانِيْ أَحْمَدِ

فِيْ لَيَالِيْ الْمَوْلِدِ

Abdullah nama ayahnya Aminah ibundanya
Abdul Muthallib kakeknya Abu Thalib pamannya
Khadijah istri setia Fathimah putri tercinta
Semua bernasab mulia Dari Quraisy ternama
Inilah kisah Sang Rasul Yang penuh suka duka
yang penuh suka duka ...

Dua bulan di kandungan Wafat ayahandanya
Tahun Gajah dilahirkan Yatim dengan kakeknya
Sesuai adat yang ada Disusui Halimah
Enam tahun usianya Wafat ibu terpuja

Delapan tahun usia Kakek meninggalkannya
Abu Thalib pun menjaga Paman paling membela
Saat kecil penggembala Dagang saat remaja
Umur dua puluh lima Memperistri Khadijah

Di umur ketiga puluh Mempersatukan bangsa
Saat peletakan batu Hajar Aswad mulia
Genap empat puluh tahun Mendapatkan risalah
Ia pun menjadi Rasul Akhir para Anbiya

By: Bagus Ardiano .A (penerus qsuro.blogspot.com)

Sunday, September 11, 2016

Cara Islam Menyembelih Sapi

0

"CARA ISLAM MENYEMBELIH SAPI“

Jaman semakin modern sering kita mendengar berbagai cara menyembelih hewan untuk dikomsumsi diambil dagingnya.
Masya Allah, semakin Maju Penelitian Ilmiyah Semakin Membuktikan Kebenaran Islam.
Jelang Hari Raya Idul Adha atau hari raya kurban, jangan pernah makan daging sapi tanpa disembelih, ternyata syariat Islam ini membuat orang barat terkejut.

Simak penelitian ini.

1. Rasulullah tak pernah belajar cardiology tapi syari’atnya membuktikan penelitian ilmu modern.

2. Melalui penelitian ilmiah yang dilakukan oleh dua staf ahli peternakan dari Hannover University, sebuah universitas terkemuka di Jerman. Yaitu: Prof.Dr. Schultz dan koleganya, Dr. Hazim. Keduanya memimpin satu tim penelitian terstruktur untuk menjawab pertanyaan: manakah yang lebih baik dan paling tidak sakit, penyembelihan secara Syari’at Islam yang murni (tanpa proses pemingsanan) ataukah penyembelihan dengan cara Barat (dengan pemingsanan)?

3. Keduanya merancang penelitian sangat canggih, mempergunakan sekelompok sapi yang telah cukup umur (dewasa). Pada permukaan otak kecil sapi-sapi itu dipasang elektroda (microchip) yang disebut Electro-Encephalograph (EEG). Microchip EEG dipasang di permukaan otak yang menyentuh titik (panel) rasa sakit di permukaan otak, untuk merekam dan mencatat derajat rasa sakit sapi ketika disembelih. Di jantung sapi-sapi itu juga dipasang Electro Cardiograph (ECG) untuk merekam aktivitas jantung saat darah keluar karena disembelih.

4. Untuk menekan kesalahan, sapi dibiarkan beradaptasi dengan EEG maupun ECG yang telah terpasang di tubuhnya selama beberapa minggu. Setelah masa adaptasi dianggap cukup, maka separuh sapi disembelih sesuai dengan Syariat Islam yang murni, dan separuh sisanya disembelih dengan menggunakan metode pemingsanan yang diadopsi Barat.

5. Dalam Syariat Islam, penyembelihan dilakukan dengan menggunakan pisau yang tajam, dengan memotong tiga saluran pada leher bagian depan, yakni: saluran makanan, saluran nafas serta dua saluran pembuluh darah, yaitu: arteri karotis dan vena jugularis.

6. Patut pula diketahui, syariat Islam tidak merekomendasikan metoda atau teknik pemingsanan. Sebaliknya, Metode Barat justru mengajarkan atau bahkan mengharuskan agar ternak dipingsankan terlebih dahulu sebelum disembelih.

7. Selama penelitian, EEG dan ECG pada seluruh ternak sapi itu dicatat untuk merekam dan mengetahui keadaan otak dan jantung sejak sebelum pemingsanan (atau penyembelihan) hingga ternak itu benar-benar mati. Nah, hasil penelitian inilah yang sangat ditunggu-tunggu!

8. Dari hasil penelitian yang dilakukan dan dilaporkan oleh Prof. Schultz dan Dr. Hazim di Hannover University Jerman itu dapat diperoleh beberapa hal sbb.:

Penyembelihan Menurut Syariat Islam

Hasil penelitian dengan menerapkan praktek penyembelihan menurut Syariat Islam menunjukkan:

Pertama
Pada 3 detik pertama setelah ternak disembelih (dan ketiga saluran pada leher sapi bagian depan terputus), tercatat tidak ada perubahan pada grafik EEG. Hal ini berarti bahwa pada 3 detik pertama setelah disembelih itu, tidak ada indikasi rasa sakit.

Kedua
Pada 3 detik berikutnya, EEG pada otak kecil merekam adanya penurunan grafik secara bertahap yang sangat mirip dengan kejadian deep sleep (tidur nyenyak) hingga sapi-sapi itu benar-benar kehilangan kesadaran. Pada saat tersebut, tercatat pula oleh ECG bahwa jantung mulai meningkat aktivitasnya.

Ketiga
Setelah 6 detik pertama itu, ECG pada jantung merekam adanya aktivitas luar biasa dari jantung untuk menarik sebanyak mungkin darah dari seluruh anggota tubuh dan memompanya keluar. Hal ini merupakan refleksi gerakan koordinasi antara jantung dan sumsum tulang belakang (spinal cord). Pada saat darah keluar melalui ketiga saluran yang terputus di bagian leher tersebut, grafik EEG tidak naik, tapi justru drop (turun) sampai ke zero level (angka nol). Hal ini diterjemahkan oleh kedua peneliti ahli itu bahwa: “No feeling of pain at all!” (tidak ada rasa sakit sama sekali!).

Keempat
Karena darah tertarik dan terpompa oleh jantung keluar tubuh secara maksimal, maka dihasilkan healthy meat (daging yang sehat) yang layak dikonsumsi bagi manusia. Jenis daging dari hasil sembelihan semacam ini sangat sesuai dengan prinsip Good Manufacturing Practise (GMP) yang menghasilkan Healthy Food.

Penyembelihan Cara Barat

Pertama
Segera setelah dilakukan proses stunning (pemingsanan), sapi terhuyung jatuh dan collaps (roboh). Setelah itu, sapi tidak bergerak-gerak lagi, sehingga mudah dikendalikan. Oleh karena itu, sapi dapat pula dengan mudah disembelih tanpa meronta-ronta, dan (tampaknya) tanpa (mengalami) rasa sakit. Pada saat disembelih, darah yang keluar hanya sedikit, tidak sebanyak bila disembelih tanpa proses stunning (pemingsanan).

Kedua
Segera setelah proses pemingsanan, tercatat adanya kenaikan yang sangat nyata pada grafik EEG. Hal itu mengindikasikan adanya tekanan rasa sakit yang diderita oleh ternak (karena kepalanya dipukul, sampai jatuh pingsan).

Ketiga
Grafik EEG meningkat sangat tajam dengan kombinasi grafik ECG yang drop ke batas paling bawah. Hal ini mengindikasikan adanya peningkatan rasa sakit yang luar biasa, sehingga jantung berhenti berdetak lebih awal. Akibatnya, jantung kehilangan kemampuannya untuk menarik dari dari seluruh organ tubuh, serta tidak lagi mampu memompanya keluar dari tubuh.

Keempat
Karena darah tidak tertarik dan tidak terpompa keluar tubuh secara maksimal, maka darah itu pun membeku di dalam urat-urat darah dan daging, sehingga dihasilkan unhealthy meat (daging yang tidak sehat), yang dengan demikian menjadi tidak layak untuk dikonsumsi oleh manusia. Disebutkan dalam khazanah ilmu dan teknologi daging, bahwa timbunan darah beku (yang tidak keluar saat ternak mati/disembelih) merupakan tempat atau media yang sangat baik bagi tumbuh-kembangnya bakteri pembusuk, yang merupakan agen utama merusak kualitas daging.

Bukan Ekspresi Rasa Sakit!

Meronta-ronta dan meregangkan otot pada saat ternak disembelih ternyata bukanlah ekspresi rasa sakit! Sangat jauh berbeda dengan dugaan kita sebelumnya! Bahkan mungkin sudah lazim menjadi keyakinan kita bersama, bahwa setiap darah yang keluar dari anggota tubuh yang terluka, pastilah disertai rasa sakit dan nyeri. Terlebih lagi yang terluka adalah leher dengan luka terbuka yang menganga lebar…!

Hasil penelitian Prof. Schultz dan Dr. Hazim justru membuktikan yang sebaliknya. Yakni bahwa pisau tajam yang mengiris leher (sebagai syariat Islam dalam penyembelihan ternak) ternyata tidaklah ‘menyentuh’ saraf rasa sakit. Oleh karenanya kedua peneliti ahli itu menyimpulkan bahwa sapi meronta-ronta dan meregangkan otot bukanlah sebagai ekspresi rasa sakit, melainkan sebagai ekspresi ‘keterkejutan otot dan saraf’ saja (yaitu pada saat darah mengalir keluar dengan deras). Mengapa demikian? Hal ini tentu tidak terlalu sulit untuk dijelaskan, karena grafik EEG tidak membuktikan juga tidak menunjukkan adanya rasa sakit itu.

Subhanallah… Memang selalu ada jawaban dari setiap pertanyaan tentang kebenaran Islam. Selalu ada penguatan Allah dari setiap adanya usaha pelemahan dari musuh Dien-Nya yang mulia ini.

Sebenarnya, sudah tidak ada alasan lagi menyimpan rasa tak tega melihat proses penyembelihan kurban, karena aku sudah tahu bahwa hewan ternak tersebut tidak merasakan sakit ketika disembelih. Dan yang paling penting, aku dapat mengerti hikmah dari salah satu Syariah Islam dan keberkahan yang tersimpan di dalamnya.

Jika menurut kalian, artikel ini bermanfaat.
Silakan di-share untuk teman Anda,
sahabat Anda, keluarga Anda, atau bahkan orang yang tidak Anda kenal sekalipun.
Jika mereka tergerak hatinya untuk menghidupkan Al-Quran di tempat tinggalnya setelah membaca artikel yang Anda share, maka semoga Anda juga mendapatkan balasan pahala yang berlimpah dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Manfaat Baca Al-Qur'an

0

Manfaat Baca Al-Qur'an

Al Qur'an selain sebagai pedoman petunjuk hidup bagi umat muslimin ternyata memiliki faedah keutamaan kalo kita mau senantiasa membaca atau mendengarkan orang membaca Al Qur'an. Mengapa membaca atau mendengarkan  Al Qur'an itu penting ?

Hanya dengan mendengarkan ayat suci  Al Qur'an baik bagi  yg mengerti bahasa Arab atau tidak, ternyata memberikan perubahan fisiologis yg sangat besar. Termasuk salah satunya menangkal berbagai macam penyakit.

Lalu mengapa di dalam Islam ketika kita mengaji disarankan untuk bersuara? Minimal untuk diri sendiri alias terdengar oleh telinga kita.

Berikut penjelasan ilmiahnya :
Setiap sel di dalam tubuh kita bergetar di dalam sebuah sistem yg seksama & perubahan sekecil apapun dalam getaran ini akan menimbulkan potensi penyakit di berbagai bagian tubuh.
Sel2 yg rusak ini harus digetarkan kembali untuk mengembalikan keseimbangannya.
Hal ini artinya harus dengan suara.
Maka muncullah terapi suara.
bahwa
Membaca Al Qur'an dengan bersuara,
memberikan pengaruh yg luar biasa terhadap sel2 otak untuk mengembalikan keseimbangannya.

Berikutnya membuktikan sel kanker dapat hancur dengan menggunakan frekuensi suara saja.
Dan kembali terbukti bahwa membaca Al Qur'an memiliki dampak hebat dalam proses penyembuhan penyakit sekaliber kanker.

Virus & kuman berhenti bergetar saat dibacakan ayat suci Al Qur'an
dan disaat yg sama, sel2 sehat menjadi aktif.
Mengembalikan keseimbangan program yg terganggu tadi.
QS Al Isra':82.

Dan yg lebih menguatkan supaya diri ini makin getol baca Qur'an adalah karena
SUARA YG PALING MEMILIKI PENGARUH KUAT TERHADAP SEL2 TUBUH
ADALAH SUARA SI PEMILIK TUBUH ITU SENDIRI

Berdo'alah kepada Tuhanmu dengan rendah hati dan suara yang lembut. Sungguh, Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas (QS 7:55),
Dan bahwa orang yang tidak beriman kepada kehidupan Akhirat, Kami sediakan bagi mereka azab yang pedih (QS 17:10)

Demikianlah keutamaan kalo kita membaca Al Qur'an, moga kita bisa slalu menerapkan Al Qur'an dalam kehidupan ini, amin.

Sunday, August 7, 2016

Non-Muslim Dilarang Masuk ke Kota Mekkah dan Masjid Al-Haram

0

Non-Muslim Dilarang Masuk ke Kota Mekkah dan Masjid Al-Haram

Perlu diketahui setiap umat dimuka bumi ini bahwa  Bukankah Ka’bah itu rumah Tuhan dan pengikut agama-agama Ilahi juga menyembah Tuhan? Bukankah banyak nabi Ilahi menunaikan shalat dan dikebumikan di kota suci ini? Lantas mengapa hanya kaum Muslimin yang dibolehkan untuk masuk ke kota ini?

Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah Mengapa Non-Muslim Dilarang Masuk ke Kota Mekkah dan Masjid Al-Haram?
Seluruh nabi Ilahi menyeru seluruh manusia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Namun masa syariat masing-masing agama hanya berlaku hingga datangnya syariat nabi baru setelahnya yang telah diberitakan pada agama sebelumnya. Setelah kedatangan agama baru dari sisi Tuhan dan diutusnya nabi baru disertai dengan mukjizat dan tanda-tanda kenabian maka seluruh pengikut agama sebelumnya bertugas untuk mengikuti agama baru.

Karena itu, dengan datangnya Islam, seluruh agama sebelumnya telah dianulir dan para pengikutnya bertugas untuk mematuhi instruksi-instruksi Islam sebagai agama pamungkas dan paling sempurna Ilahi. Adapun orang-orang yang membangkang perintah Ilahi ini akan tergolong sebagai orang kafir.

Hukum-hukum orang-orang seperti ini adalah bahwa mereka tidak boleh dan terlarang untuk memasuki Masjid al-Haram. Ulama berkata bahwa dalil hukum larangan ini adalah ayat yang menyatakan :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.” (Qs. Al-Taubah [9]:28)

Di kalangan fukaha Syiah bahkan di antara seluruh kaum Muslimin bersepakat dalam masalah ini bahwa Ahlulkitab tidak boleh memasuki Masjid al-Haram.

Jelas bahwa kota suci Mekkah adalah ibu kota ruhani Islam dan sentral wahyu serta rumah Allah (baitullah) terdapat di kota suci tersebut. Atas dasar itu, kota Mekkah adalah kota suci; karena merupakan masjid dan setiap masjid adalah suci.

Masjid dijadikan sebagai tempat suci karena merupakan tempat dan lokasi untuk berpikir dan beribadah. Sebagai hasilnya, kekotoran dan pikiran-pikiran setan tidak memiliki tempat di dalamnya. Karena itu, kita dapat menyaksikan para penafsir al-Qur’an dalam tafsir-tafsir mereka yang membahas masalah ini.

Pengarang Tafsir al-Kâsyif dalam hal ini menulis, “Diwajibkan untuk mencegah masuknya setiap najis – baik manusia atau hewan dan lain sebagainya atau najis dari jenis benda-benda cair (baik bersifat material atau non-material) yang dapat menyebabkan mengalir atau tersebarnya (najis tersebut) yang akan menyebabkan penodaan kehormatan masjid atau tidak – ke setiap masjid. Dan apabila terdapat najis dalam masjid maka diwajibkan untuk mensucikan dan mengeluarkannya.

Pengarang tafsir Min Huda al-Qur’ân menyebutkan tiga hal sebagai falsafah atas pelarangan ini:

1.  Syirik merupakan keyakinan yang sesat dan batil. Kebudayaan yang dibangung di atas syirik merupakan kebudayaan yang rusak. Dan diwajibkan bagi kaum Muslimin untuk menjaga jarak dengan orang-orang musyrik sehingga tidak menyisakan pengaruh negatif pada kaum Muslimin.

2. Kaum musyrikin tidak memiliki keharusan beramal terhadap aturan-aturan dan adab-adab Islam utamanya terkait dengan masalah kebersihan dan kesehatan badan. Karena itu, mereka tidak boleh diperkenankan memasuki kota-kota yang dihuni mayoritas kaum Muslimin yang memiliki aturan-aturan dan instruksi-instruksi tersendiri.

3. Negara-negara Islam harus mandiri dari sisi perekonomian, karena itu mereka harus berusaha semaksimal mungkin supaya mencapai swa-sembada perekonomian sehingga meraih kemerdekaan yang seutuhnya, khususnya terkait dengan segala kebutuhan seperti bahan-bahan makanan, minuman sehingga mereka tidak terpaksa menengadahkan tangan kepada orang-orang asing.

Karena itu, jelas bahwa orang-orang seperti ini (kaum musyrikin dan orang-orang kafir) tidak memiliki kelayakan untuk memasuki tempat-tempat suci dan hal ini merupakan suatu hal yang masuk akal. Tatkala kita saksikan bahwa kebanyakan negara mencegah masuknya orang-orang asing ke negara mereka, sebelum mereka diperiksa oleh tim medis dan menyatakan keselamatan orang tersebut.

Nah, keselamatan jasmani sedemikian tinggi signifikansinya keselamatan ruhani dan pikiran didalam Islam.

Tuesday, July 12, 2016

PENTINGNYA AKTA FIDUSIA BAGI KREDIT KENDARAAN

0

Pentingnya Akta Fidusia Bagi Kredit Kendaraan

Wajib tahu Bagi Anda yg kredit kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4, wajib MENGETAHUI APAKAH ARTI FIDUCIA?

Nah, ini yg penting , yaitu tentang Fidusia...

Menurut Undang2 No 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan
Fidusia umumnya dimasukkan dlm perjanjian kredit kendaraan bermotor Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut

Jadi “sebenar”nya, setiap pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini
Tapi apa yg terjadi?
kita hampir tdk pernah mendengar kata “fidusia” ini, dan konsumen sangat asing sekali dgn kata ini
Jadi alur yg sebenarnya ialah nasabah+pihak leasing+notaris membuat perjanjian fidusia sebagaimana pengertian diatas sebelum kendaraan ditangan konsumen

Apakah anda sedang dalam masa kredit kendaraan bermotor ? Apakah anda sedang dlm masa sulit sehingga belum mampu membayar angsuran? Atau gagal bayar kredit?

Jika demikian, perlu kita ketahui bersama beberapa fakta berikut ini :

*Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013 mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan
Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012
tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012

*Apa maksudnya dibuat perjanjian fidusia?

Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tdk bisa serta merta menarik kendaraan yg gagal bayar karna dgn perjanjian fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan! Artinya, kasus Anda akan disidangkan & pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan utk menyita kendaraan Anda
Dgn demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan & uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda

Nah, kenapa pihak leasing tidak membuat perjanjian fidusia?padahal itu kewajiban mereka..
Ini akan merugikan pihak leasing!!
Jika leasing tdk sgera menarik kendaraan konsumen (hal ini dilarang secara hukum) maka akan semakin banyak tunggakan, sedangkan kendaraan itu sendiri bisa langsung dilelang oleh leasing itu sendiri tanpa peduli berapa uang yg sdh dikeluarkan nasabah utk mencicil..
Jadi pihak leasing bisa untung doubel, ya dari kendaraan seken yg dijual plus pembayaran cicilan konsumen, Kejam? ya tentu saja kejam, tapi itulah yang terjadi...

Adanya artikel ini bukan berarti nasabah bebas tdk bayar cicilan, akan tetapi tetap diselesaikan secara hukum di pengadilan negri setempat

Jadi jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia
(saya yakin mereka tdk punya)
Tdan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda!
Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yg ternyata adalah palsu) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar

Jika ada pemaksaan pengambilan kendaraan? mari kita lihat cuplikan dari pihak kepolisian berikut ini :

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian
Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan

Bagaimana menghadapi debt collector/tukang tagihnya?

Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda
Katakan kepada mereka, tindakan merampas yg mereka lakukan adalah tindakan kejahatan!!

Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto Pasal 335

Dalam KUHP jelas disebutkan, yg berhak utk melakukan eksekusi adalah pengadilan

Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri

Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK & BPKB
Kasus ini adalah kasus perdata bukan pidana

Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang
Itulah sebabnya polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata
Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda

Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dgn tuduhan penggelapan

Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda

Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 & Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, & 4 junto Pasal 335

Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi
Tolak dgn santun tawaran polisi
Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan

Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia yg mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani

Leasing yg tdk mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya

Tanyakan soal fidusia ini kepada leasing dan pastikan bahwa jaminan telah didaftarkan
Menurut Peraturan Polri no 8 tahun 2011, satu2nya pihak yg berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah kepolisi.

"JADILAH KONSUMEN CERDAS" Bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kabupaten Kudus

Tuesday, July 5, 2016

GEMA TAKBIR

0

GEMA TAKBIR

Gema Takbir berkumandang dimana-mana, pertanda bulan romadlon telah usai kita menuju fitrahnya. Moga amal dan ibadah kita selama romadlon diterima Allah SWT. Mari kita kumandangkan takbir sebanyak-banyaknya :

 Allahu akbar.. Allahu akbar.. Allahu akbar..
Laa - ilaaha - illallaahu wallaahu akbar.
Allaahu akbar walillaahil - hamd.

Allahu akbar.. Allahu akbar.. Allahu akbar.....
Allaahu akbar kabiiraa walhamdulillaahi katsiiraa,...
wasubhaanallaahi bukrataw - wa ashillaa.

Laa - ilaaha illallallahu walaa na'budu illaa iyyaahu
Mukhlishiina lahuddiin
Walau karihal - kaafiruun
Walau karihal munafiqun
Walau karihal musyriku

Laa - ilaaha - illallaahu wahdah, shadaqa wa'dah, wanashara 'abdah, - wa - a'azza - jundah, wahazamal - ahzaaba wahdah.

Laa - ilaaha illallaahu wallaahu akbar.
Allaahu akbar walillaahil - hamd.

Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar.
Tiada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Allah dan Allah Mahabesar.
Allah Mahabesar dan segala puji hanya bagi Allah

Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar
Allah maha besar dengan segala kebesaran,
Segala puji bagi Allah sebanyak-banyaknya,
Dan maha suci Allah sepanjang pagi dan sore.
Tiada Tuhan selain Allah dan kami tidak menyembah selain kepada-Nya dengan memurnikan agama Islam meskipun orang kafir, munafiq dan musyrik membencinya.

Tiada Tuhan selain Allah dengan ke Esaan-Nya. Dia menepati janji, menolong hamba dan memuliakan bala tentara-Nya serta melarikan musuh dengan ke Esaan-Nya.
Tiada Tuhan selain Allah, Allah maha besar. Allah maha besar dan segala puji bagi Allah.

Anjuran memperbanyak takbir ini sepadan dengan imbalan yang dijanjikan karena sabda Rasulullah saw:

Perbanyaklah membaca takbiran pada malam hari raya (fitri dan adha) karena hal dapat melebur dosa-dosa.

Disunnahkan membaca takbir bagi lagi-laki dan perempuan, di rumah maupun di perjalanan, di mana saja, di jalanan, di masjid juga di pasar-pasar mulai dari terbenamnya matahari malam idul fitri hingga Imam melakukan shalat ied.

Moga kita bisa kembali menjalankan ibadah puasa romadlon ditahun yang akan datang, amin

Qsuro.blogspot.com mengucapkan ;  Selamat  Idul Fitri,  Mohon maaf lahir dan batin,
"TAQOBBALALLAHU MINNA WA MINKUM" Barakallahu Fiikum
(Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian).

NIAT ZAKAT

0

Niat Zakat
    
     Zakat dilakukan sebelum sholad ied, alangkah baiknya bila kita laksanakan saat romadlon jadi kita tidak akan lupa membagikan zakat kita. Adapun melakukan zakat perlu kita membaca Niat berzakat.  Berikut ini kami sampaikan cara niat zakat.

Niat zakat fitrah sangat beragam, artinya kita bisa niat untuk diri kita sendiri, kita juga bisa niat berfitrah untuk orang-orang yang diwakilkan kepada kita seperti keluarga, anak-anak kita dan orang lain.

maka lafadz bacaan niat zakat fitrah pun berbeda-beda sesuai yang memfitrahkan, namun intinya sama yaitu niat mengeluarkan zakat yang diwajibkan atas diri setiap individu muslim baik laki-laki maupun perempuan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan.

Adapun untuk pelaksanaan atau waktu mengeluarkan zakat fitrah yaitu pada bulan puasa ramadhan.
Secara umum  kita biasanya zakat fitrah dikeluarkan mulai tanggal 27 Ramadhan s/d 30 Ramadhan atau Malam Takbiran. Itu syah-syah saja, karena zakat fitrah selambat-lambatnya dan/atau paling lambat dikeluarkan sebelum orang-orang selesai menunaikan shalat ied (hari raya idul fitri), apabila dikeluarkan setelah sholat idul fitri maka tidak tergolong ke dalam zakat, melainkan amal atau sedekah biasa.

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Niat ini diucapkan oleh diri kita sendiri tanpa diwakilkan kepada orang lain. Adapun lafadznya adalah sebagai berikut :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN NAFSII FARDLOL LILLAAHI TA'AALAA
Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala

Niat Zakat Fitrah untuk Istri

Jika seorang suami ingin membacakan niat zakat fitrah untuk istrinya, maka lafadznya adalah sebagai berikut :

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN ZAUJATII FARDHOL LILLAATI TA'AALAA
Artinya :
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya fardhu karena Allah Ta'ala

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Bagi orang tua yang memiliki seorang anak laki-laki yang masih bayi, balita dan/atau mungkin belum bisa membaca niat zakat fitrah, maka bisa diwakilkan kepada orang tuanya. Dan berikut adalah lafadz niatnya :
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN WALADII (Sebutkan Nama Anaknya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) Fardhu karena Allah Ta’ala

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

Bagi orang tua yang memiliki seorang anak perempuan yang masih bayi, balita dan/atau mungkin belum bisa membaca niat zakat fitrah, maka bisa diwakilkan kepada orang tuanya. Dan berikut adalah lafadz niatnya :
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN BINTII (Sebutkan Nama Anaknya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya (sebut namanya), fardhu karena Allah Ta’ala

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'ANNII WA'AN JAMII'I MAA YALZAMUNII NAFAQOOTUHUM SYAR'AN FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
Artinya :
Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya diwajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala.

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN (Sebutkan nama orangnya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
Artinya :
Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta’ala

Moga bermanfaat
# baca juga KETENTUAN ZAKAT MAL DAN YANG MENERIMANYA