Thursday, June 30, 2016

KETENTUAN ZAKAT FITRI BAGI ORANG TIDAK MAMPU

0

Ketentuan Zakat Fitri Bagi Orang Tidak Mampu

Sempurnakanlah puasamu dengan memberi zakat. Banyak sekali orang yang merasa dirinya tidak mampu kemudian dia terus tidak berzakat dalam ibadah puasa romadlon ini. Kebanyakan orang kurang mampu  berfikir "mereka butuh zakat" bukan malah memberi zakat kepada oranglain.
Dijelaskan oleh Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu;
beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering. (Kewajiban) ini berlaku bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa ….”
(H.r. Al-Bukhari, no. 1433; Muslim, no. 984)

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, sebagai penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa dan perbuatan atau ucapan jorok, juga sebagai makanan bagi orang miskin …..”
(H.r. Abu Daud no. 1611; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)

Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa zakat fitri hukum wajib bagi orang yang memenuhi dua persyaratan berikut:

Beragama Islam.
Mampu untuk menunaikannya.

Mayoritas ulama (Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah) memberikan batasan, bahwa jika seseorang memiliki sisa makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam hari raya dan besok paginya maka dia wajib membayar zakat fitri, karena dalam Islam, orang yang berada dalam keadaan semacam ini telah dianggap berkecukupan.

SEBAGAIMANA SABDA NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM, “BARANG SIAPA YANG MEMINTA, SEMENTARA DIA MEMILIKI SESUATU YANG MENCUKUPINYA, MAKA DIA TELAH MEMPERBANYAK API NERAKA (YANG AKAN MEMBAKAR DIRINYA).”

PARA SAHABAT BERTANYA, “WAHAI RASULULLAH, APA UKURAN SESUATU YANG MENCUKUPINYA (SEHINGGA TIDAK BOLEH MEMINTA)?”

BELIAU SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM MENJAWAB, “DIA MEMILIKI SESUATU YANG MENGEYANGKAN UNTUK (DIRINYA DAN KELUARGANYA) SELAMA SEHARI-SEMALAM.”
(H.R. ABU DAUD; DINILAI SAHIH OLEH SYEKH AL-ALBANI)

Imam Ahmad ditanya, “Apakah orang miskin wajib mengeluarkan zakat fitri?”

Beliau rahimahullah menjawab,

“Jika dia memiliki bahan makanan yang cukup untuk satu hari maka sisanya ditunaikan untuk zakat.”

Beliau ditanya lagi, “Jika dia tidak memiliki apa pun?” Imam Ahmad menjawab, “Dia tidak wajib membayar zakat apa pun.”
(Al-Masail Imam Ahmad, riwayat Abu Daud, 1:124)

Ibnu Qudamah mengatakan, “Zakat fitri tidak wajib kecuali dengan dua syarat.
Salah satunya, dia memiliki sisa makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan siang hari raya sebanyak satu sha’. karena nafkah untuk pribadi itu lebih penting, sehingga wajib untuk didahulukan, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
‘Mulai dari dirimu dan orang yang kamu tanggung nafkahnya.’
(H.r. At-Turmudzi).”
(lihat Al-Kafi fi Fiqh Hanbali, 1:412).

Kemudian Ibnu Qudamah memberikan rincian, “Jika tersisa satu sha’ (dari kebutuhan makan sehari-semalam ketika hari raya, ) maka dia membayarkan satu sha’ tersebut sebagai zakat untuk dirinya.

Jika tersisa lebih dari 1 sha’ (misalnya: 2 sha’) maka satu sha’ untuk zakat dirinya dan satu sha’ berikutnya dibayarkan sebagai zakat untuk orang yang paling berhak untuk didahulukan dalam mendapatkan nafkah (misalnya: istri).

Jika sisanya kurang dari satu sha’, apakah sisa ini bisa dibayarkan sebagai zakat? Dalam hal ini, ada dua pendapat:

Wajib ditunaikan sebagai zakat, berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Jika aku perintahkan sesuatu maka amalkanlah semampu kalian.’
(H.r. Al-Bukhari dan Muslim)

Tidak wajib ditunaikan, karena belum memenuhi ukuran zakat yang harus ditunaikan (yaitu satu sha’).
Jika terdapat sisa satu sha’ namun dia memiliki utang, manakah yang harus didahulukan?
Dalam hal ini, ada dua keadaan:

Orang yang memberi utang meminta agar segera dilunasi maka didahulukan pelunasan utang daripada zakat, karena ini adalah hak anak Adam yang bersifat mendesak.
Orang yang memberi utang tidak menagih utangnya maka wajib dibayarkan untuk zakat, karena kewajiban zakat ini mendesak sementara kewajiban membayar utang tidak mendesak sehingga lebih didahulukan zakat.”
Catatan berapa ketentuan zakat bagi yang tidak mampu:

Terkadang ada orang yang berhak menerima zakat dan sekaligus berkewajiban membayar zakat fitri, karena dia memiliki simpanan beras, lebih dari yang dia butuhkan, baik beras itu berasal dari panen sendiri, diberi oleh orang lain, atau beras yang dikumpulkan dari setiap orang yang memberikan zakat fitri kepadanya.

Allahu a’lam.

Berbagi pengetahuan bersama kami qsuro.blogspot.com silahkan share dan follow, trims

Saturday, June 25, 2016

Lailatul Qodar dan Keistimewaannya

0

Lailatul Qadar atau Lailat Al-Qadar (bahasa Arab: لَيْلَةِ الْقَدْرِ, malam ketetapan) adalah satu malam penting yang terjadi pada bulan Ramadan, yang dalam Al Qur'an digambarkan sebagai malam yang lebih baik dari seribu bulan.
Dan juga diperingati sebagai malam diturunkannya Al Qur'an.

Deskripsi tentang keistimewaan malam ini dapat dijumpai pada Surat Al-Qadar, surat ke-97 dalam Al Qur'an.

 kata Qadar (قﺩﺭ) sesuai dengan penggunaannya dalam ayat-ayat Al Qur'an dapat memiliki tiga arti yakni

Penetapan dan pengaturan sehingga Lailat Al-Qadar dipahami sebagai malam penetapan Allah bagi perjalanan hidup manusia. Penggunaan Qadar sebagai ketetapan dapat dijumpai pada surat Ad-Dukhan ayat 3-5 : Sesungguhnya Kami menurunkannya (Al-Quran) pada suatu malam, dan sesungguhnya Kamilah yang memberi peringatan.

Pada malam itu dijelaskan semua urusan yang penuh hikmah, yaitu urusan yang besar di sisi Kami

Kemuliaan.
Malam tersebut adalah malam mulia tiada bandingnya.
Ia mulia karena terpilih sebagai malam turunnya Al-Quran.
Penggunaan Qadar yang merujuk pada kemuliaan dapat dijumpai pada surat Al-An'am (6): 91 yang berbicara tentang kaum musyrik: Mereka itu tidak memuliakan Allah dengan kemuliaan yang semestinya, tatkala mereka berkata bahwa Allah tidak menurunkan sesuatu pun kepada masyarakat

Sempit.
Malam tersebut adalah malam yang sempit, karena banyaknya malaikat yang turun ke bumi, seperti yang ditegaskan dalam surat Al-Qadr. Penggunaan Qadar untuk melambangkan kesempitan dapat dijumpai pada surat Ar-Ra'd ayat 26: Allah melapangkan rezeki yang dikehendaki dan mempersempit (bagi yang dikehendaki-Nya)

Lailatul Qadar dapat juga kita artikan sebagai malam pelimpahan keutamaan yang dijanjikan oleh Allah kepada umat islam yang berkehendak untuk mendapatkan bagian dari pelimpahan keutamaan itu.
Keutamaan ini berdasarkan nilai Lailatul Qadar sebagai malam yang lebih baik dari seribu bulan.

Keistimewaan
Dalam Al Qur'an, tepatnya Surat Al Qadar malam ini dikatakan memiliki nilai lebih baik dari seribu, bulan .97:1 Pada malam ini juga dikisahkan Al Qur'an diturunkan, seperti dikisahkan pada surat Ad Dukhan ayat 3-6. Surat 44:3-6 : sesungguhnya Kami menurunkannya pada malam yang diberkahi. Sungguh, Kamilah yang memberi peringatan. Pada (malam itu) dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah. (Yaitu)urusan dari sisi Kami. Sungguh Kamilah yang mengutus rasul-rasul, sebagai rahmat dari Tuhanmu. Sungguh, Dia Maha Mendengar, Maha Mengetahui

Waktu
Terdapat pendapat yang mengatakan bahwa terjadinya malam Lailatul Qadar itu pada 10 malam terakhir bulan Ramadan, hal ini berdasarkan hadits dari Aisyah yang mengatakan : " Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam beri'tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadan dan dia bersabda, yang artinya: "Carilah malam Lailatul Qadar di (malam ganjil) pada 10 hari terakhir bulan Romadhon" "
(HR: Bukhari 4/225 dan Muslim 1169).

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa Lailatul Qadar kemungkinan akan "diwujudkan" oleh Allah pada malam ganjil, tetapi mengingat umat islam memulai awal puasa pada hari atau tanggal yang berbeda, maka umat islam yang menghendaki untuk mendapatkan keutamaan Lailatul Qadar dapat "mencarinya" setiap malam. Agar kita yang menghendaki "mendapatkan" Lailatul Qadar, maka berbuka puasalah "sekadarnya" saja agar badan tidak "menjadi berat" dan malas serta menjadi sebab ngantuk dan mudah tertidur, sehingga yang kita inginkan untuk mendapatkan Lailatul Qadar tidak membuahkan hasil.

Mari kita perbanyak berbuat kebaikan selama ini dan manfaatkan dibulan romadlon ini untuk mendapatkan pahala sebesar-besarnya.