Tuesday, June 30, 2015

Batu Akik Kecubung "DIBURU" Kolektor

0

Batu Akik Kecubung "DIBURU" Kolektor 

     Ada beberapa jenis batu akik yang menjadi incaran bagi para kolektor maupun pebisnis batu akik di Indonesia. Sampai saat ini bisnis batu akik yang masih menunjukkan eksistensi yang luar biasa masih begitu ‘seksi’ bagi kalangan pengusaha. Dari beberapa jenis batu akik yang menjadi buruan tersebut salah satunya adalah batu akik kecubung. Sebagian orang menganggap batu kecubung memiliki khasiat supranatural yang luar biasa.

Khasiat yang ditawarkan oleh batu kecubung ini juga sangat luar biasa bagi yang mempercayainya. Mulai dari pengasihan, membuka cakra, membersihkan aura, menolak energi negatif dan yang lainnya.  Dalam dunia batu akik, batu kecubung ini ternyata memiliki beberapa jenis yang berbeda-beda. Ada beberapa yang sangat digemari dan menjadi buruan para kolektor. Simak ulasannya di bawah ini.

1. Batu Akik Kecubung Wulung

Batu akik kecubung wulung selain menjadi incaran kolektor dalam negeri, juga menjadi buruan kolektor luar negeri. Batu akik kecubung jenis ini di pasaran internasional disebut Amethyst yang sangat dipercayai memiliki daya supranatural yang kuat.

Ciri yang menonjol dari batu akik kecubung wulung adalah memiliki warna khas hitam gelap namun jika disenter akan dan warna tampak beragam, seperti merah, kuning atau juga ungu. Batu ini kelihatan keras dan akan terasa lebih berat jika Anda pegang.

2. Batu Akik Kecubung Air

Batu jenis ini memiliki warna indah nan menawan dengan karakter yang memiliki kemiripan dengan air yang bening dan berkilau.

Ciri-ciri lainnya untuk mengetahui jenis batu akik kecubung air adalah memiliki warna yang jernih. Bisa memiliki corak yang bervariasi dengan bahan dasar berwarna putih, dan jika dipegang dengan tangan akan terasa sedikit berat (bahasa jawa : antep) 

3. Batu Akik Kecubung Es

Batu akik kecubung es sangat erat dikaitkan dengan pengasihan atau ilmu pelet oleh beberapa orang. Hal tersebut menjadikan batu akik kecubung jenis ini sangat diburu oleh berbagai kalangan.

Salah satu ciri yang sangat khas adalah adanya corak serat es di dalam batu tersebut. Garis-garis layaknya guratan pada sebuah es bisa sangat jelas dilihat oleh mata telanjang.

4. Batu Akik Kecubung Teh

Jenis batu akik kecubung selanjutnya yang banyak diburu adalah batu akik kecubung teh. Dengan karakteristik warna kecoklatan yang elok dan coklat bening layaknya teh.

Batu ini juga dipercaya memiliki khasiat yang dahsyat bagi siapa saja yang memakainya. Salah satu yang menjadi khasiat utama dari batu akik kecubung jenis ini adalah mampu memberikan ketenangan batiniah bagi mereka yang hatinya sedang dilanda gundah gulana.

5. Batu Akik Kecubung Rambut

Batu akik kecubung rambut juga menjadi salah satu batu kecubung yang menjadi incaran para kolektor. Memiliki corak khusus yang unik, dengan motif rambut yang dominan menjadi salah satu daya tarik batu akik kecubung jenis ini.

Selain itu, batu akik jenis ini dipercaya bisa memberikan motivasi dan semangat hidup bagi penggunanya. Walaupun hanya sekedar kepercayaan saja, namun banyak orang membeli batu kecubung rambut dengan alasan untuk menambah semangat hidup.

6. Batu Akik Kecubung Asihan

Batu kecubung jenis ini, konon kabarnya menjadi batu akik yang paling banyak digunakan untuk pengobatan di Indonesia. Pengobatan non-medis dengan akik, hampir semuanya menggunakan batu akik kecubung asihan ini.

Batu kecubung asihan memiliki kekhasan dengan bentuk sederhan dengan warna dasar ungu, mulai dari ungu tua sampai dengan ungu tua. Batu kecubung ini dipercaya memiliki manfaat untuk pengasihan, jika jodoh sulit bisa segera mendapatkan. Dan khasiatnya yang lain adalah dipercaya dapat menambah kewibawaan, jadi sangat cocok untuk para pemimpin.

Baca juga # Akik lavender Khasiat Manfaatnya dan Cara Merawatnya

Itulah beberapa jenis batu akik kecubung yang paling banyak diburu oleh para kolektor. Terlepas dari benar atau tidaknya khasiat yang dimiliki oleh masing-masing jenis batu akik kecubung, itu semua tergantung Anda sendiri yang memakainya. Jika Anda memakainya dengan motivasi nilai artistik itu terserah Anda, jika Anda memakai dan percaya dengan khasiatnya, itupun juga hak masing-masing pribadi. Semoga bermanfaat.

Keindahan Pesona Batu Akik Kalsedon (KALADEN)

0

Keindahan Pesona Batu Akik Kalsedon (Kaladen)

     Batu akik jenis kalsedon adalah termasuk salah satu jenis batu akik yang paling banyak diburu. Batu akik jenis ini sering disebut kaladen atau biasa dikenal dengan chalcedony.
Tidak hanya di Indonesia, batu akik kalsedon juga begitu diminati oleh pehobi dari manca negara karena selain warnanya indah batu mulia jenis ini memiliki tingkat kekerasan sampai 7 skala Mohs.
    
     Di Indonesia Batu yang di daerah asalnya akrab disebut dengan batu keladen ini pertama ditemukan di pacitan Jawa Timur oleh seorang ahli batu akik sekitar sepuluh tahun yang lalu. Dia adalah Mbah Paiman Timbul, ahli dan pengusaha batu akik dari Kecamatan Donorejo Kabupaten Pacitan yang menemukan specimen batu mulia jenis keladen ini. Kemudian baru pada sekitar tahun 2013 batu ini dikenalkan pada publik.

     Specimen pertama kali yang ditemukan adalah batu kalsedon dengan warna yang masih muda dengan dihiasi dengan sinar bias yang halus. Tapi inklusi yang terdapat pada batu yang ditemukan tersebut menunjukkan serat – serat yang kasar. Nah, baru belakangan ini fenomena batu dengan karakter serat seperti itu dikatakan fenomena batu kalsedon “punggung/kura-kura”.

     Ada beberapa motif yang ada pada batu jenis kalsedon diantaranya :

1. Motif Punggung Kura – Kura, motif ini yang jamak ditemukan dari batu akik jenis Kalsedon.
2. Motif Klep Moonstone, sesuai dengan namanya, batu ini  memiliki warna putih yang terang dan jika diberi cahaya senter akan menyerupai bulan.
3. Motif Klep Cat’s Eye, memiliki kemilau garis tali yang memanjang dari ujung satu ke ujung lainnya.
4. Motif Bi-Colour dan Tri-Coluour Change, motif ini dimiliki oleh jenis Batu King Keladen – Golden Supreme.

     Batu akik jenis keladen juga mempunyai banyak klasifikasi yang perlu Anda ketahui. Masing – masing klasifikasi dari batu akik ini mempunyai perbedaan yang cukup signifikan. Berikut ini klasifikasi batu akik kalsedon.

1. Golden Supreme, klsifikasi jenis ini merupakan jenis batu akik terbaik dari jenis kalsedon. Sering juga disebut dengan jenis emas terbaik karena memiliki warna kuning kemasan menyerupai logam mulia emas. Di luar negeri batu klasifikasi ini sering disebut dengan Yellow Chalcedony.

2. Supreme Sunrise, untuk jenis klasifikasi ini tidak begitu jauh dengan jenis golden supreme, namun agak lebih muda warna kuningnya. Jenis ini biasa disebut dengan Sinar Mentari Pagi Terbaik atau di pasaran mancanegara disebut Light Yellow Chalcedony.

3. Red Baron, batu kalsedon pada klasifikasi ini mempunyai nama lain batu Bangsawan Merah. Mempunyai warna merah dengan keemasan begitu mendominasi pada batu akik ini. Disebut juga Golden Reddish, batu ini ditemukan oleh Kang Samidi seorang perajin asal Donorejo Pacitan dengan warna batu merah kristal yang begitu indah.

4. Princess Snow White, atau Putri Salju yang sering juga disebut sebagai batu White Chalcedony. Ada dua bagian dari batu ini yang dibedakan dari asalnya. Untuk yang berasal dari sungai disebut Princess Ndasar Calcedony Snow White sedang yang dari sungai Princess Snow White Chalcedony.
Prince atau Pangeran, yang jamak untuk klasifikasi jenis Pangeran memiliki warna hijau, abu – abu atau kuning serta pink. Yang khas dari jenis ini adalah ketika di kenai cahaya senter maka batu jenis klasifikasi ini berubah menjadi kuning muda. Yang termasuk dalam klasifikasi ini adalah jenis Prince Ndasar dan Prince Keladen.
Supreme Sunset atau Matahari Terbenam Terbaik dengan dominasi warna orange seperti matahari yang akan terbenam. Dalam pasaran di mancanegara disebut juga Orange Chalcedony.

Baca juga artikel :
Merawat Dan Mengkilapkan Batu Akik Kalimaya (Black Opal)

Menghilangkan Retak Dan Mengeluarkan Warna (JARONG) Pada Batu Akik Black Opal

0

Menghilangkan Retak Dan  Mengeluarkan Warna (JARONG) Pada Batu Akik Black Opal

     Batu akik black opal memiliki keunikan dengan warnanya yang sangat indah adalah batu akik yang banyak di cari dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Maka tak heran jika banyak orang berusaha untuk memiliki dan mendapatkan batu akik black opal.
    
     Keindahan dan tingginya nilai ekonomi batu black opal, jika kita tidak  hati-hati dalam hal perawatan, maka batu black opal ini mudah retak akibat kurangnya cairan dalam batu. Jika batu black opal yang kita miliki terlanjur retak, maka ada beberapa cara menghilangkan retak pada batu akik black opal

1.  Siapkan tempat atau wadah atau botol dari kaca.
2. Masukkan batu black opal kedalam botol.
3. Rendam menggunakan minyak zaitun
4. Tutup botol, simpan sampai sebulan
5. Ambil kemudian di lap dan di keringkan dengan diangin-anginkan.
Kalau masih ada retakan  lakukan cara diatas kembali

CARA MENGELUARKAN WARNA / JARONG

     Memiliki batu black opal berkualitas, memang menjadi kebanggaan bagi seorang penggemar atau gemslover, namun untuk bisa memiliki batu yang benar-benar bagus dan berkulitas tentunya ada harga lebih yang harus dibayar, itupun tidak sedikit karena untuk jenis black opal terbaik bisa berharga jutaan rupiah.

Bagi seorang penggemar batu mulia, mengoleksi dan memiliki berbagai jenis batu mulia adalah hal wajar termasuk memiliki jenis black opal yang merupakan batuan asli Indonesia, dimana batu ini termasuk jenis permata yang sangat didambakan kalangan kolektor dan pencinta batu

Hanya saja karena harganya yang cukup mahal, tidak semua orang atau penggemar bisa memiliki batu berkualitas sesuai keinginan. Maka dari itu kemudian muncul ide, agar batu opal menjadi lebih berkualitas dengan cara melakukan treatmen agar kembang atau jarong dari dalam batu keluar, sebagai ciri khas batu opal berkualitas.
Bagi pemilik black opal yang sudah dalam bentuk batu cincin atau masih berbentuk bahan atau bongkahan, bisa dilakukan treatmen untuk mengeluarkan warna atau jarong, cuma cara ini memakan waktu cukup lama untuk mendapatkan hasil memuaskan. Berikut ini cara yang bisa dilakukan:

1. Merendam batu black opal dengan air hujan, caranya masukkan batu dalam botol atau toples yang sudah berisi air hujan kemudian tutup dengan rapat
Lalu jemur botol atau toples tersebut dalam keadaan tertutup

2. Merendam batu opal dalam cairan isotonik dalam botol tertutup seperti cara nomor 1

3. Cara lain melakukan pemanasan pada batu di atas bara api, caranya bungkus batu opal dengan aluminium foil lalu garang diatas bara api beberapa menit, kemudian diangkat.
Namun langkah ke-3  ini tidak dianjurkan kecuali untuk percobaan

     Cara merendam batu black opal agar cepat jadi , seperti langkah-langkah diatas bukan jaminan akan keluar jarong black opal sesuai keinginan. Adakalanya gagal tergantung bahan baku black opal itu sendiri. Hal terpenting adalah kesabaran dan kenali terlebih dahulu bahan black opal yang akan dilakukan treatmen.

Baca juga Artikel lain :
Keindahan  Pesona  Batu Akik Kalsedon

Monday, June 29, 2015

Tanggung Jawab Pelàku Usaha Berdasar UUPK NO.8 Tahun 1999

0

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA  BERDASAR UUPK No.8 Thn 1999

     Di Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 tahun 1999 Pada BAB. VI ini dijelaskan tentang "Tanggung Jawab Pelaku Usaha" yang terdiri beberapa ketentuan dari  pasal-pasal  yaitu meliputi :

Pasal 19

(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.

(4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.

Pasal 20

Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.

Pasal 21

(1) Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri.

(2) Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing.

Pasal 22

Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 4, Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan beban dari tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.

Pasal 23

Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4, dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.

Pasal 24

(1) Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila:

a. pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun atas barang dan/atau jasa tersebut;

b. pelaku usaha lain, di dalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi.

(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut.

Pasal 25

(1) Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.

(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat l bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut:
    a. tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan;
    b. tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.

Pasal 26

Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.

Pasal 27

Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila:

a. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan unluk diedarkan;

b. cacat barang timbul pada kemudian hari;

c. cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;

d. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen;

e. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewatnya jangka waktu yang diperjanjikan.

Pasal 28

Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.

Baca artikel # "Penyidikan dan Sanksi Bagi Pelaku Usaha"

Dengan mengetahui tanggung jawabnya sebagai pelaku usaha maka diharapkan dalam dunia perdagangan akan berjalan dengan  baik tanpa adanya sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen. Sehingga hak dan kewajiban benar-benar telah dijalankan setiap pelaku usaha di Republik Indonesia.

Tàhiĺalat dan tàfsir watak seseorang

0

Watak Manusia Berdasar Ciri Dan Letaknya  Tahi lalat

     Bayi dilahirkan terkadang memiliki ciri-ciri khusus, diantara ciri khusus itu berupa tahi lalat atau orang jawa menyebutnya andheng-andheng. Andheng-andheng atau tahi lalat itu ada ditempat-tempat tertentu ditubuh seseorang. Menurut orang jawa tahi lalat itu adalah merupakan suatu tanda perilaku atau watak seseorang yang sudah digariskan oleh Yang Maha Kuasa. Tetapi semua tafsir atau ramalan  itu tergantung kepada kita, karena tanda lahir berupa tahilalat itu bukan soal kepastian watak seseorang yang ditentukan oleh Allah. Berdasar primbon jawa tafsir atau ramalan dari tanda lahir berupa tahilalat itu hampir rata-rata menunjukkan watak seseorang. Ciriiciri  tahilalat atau andheng-andheng yang ada ditubuh seseorang menandakan orang itu memiliki watak/perilaku/sikap  tertentu sesuai letaknya.

     Adapun Watak manusia menurut ciri tahilalat atau andheng-andheng yang letaknya berada dibagian tertentu berdasar "PRIMBON JAWA" memiliki arti  sebagai berikut :

1. Di kepala kanan disebut Manikharda, banyak keberuntungan dan terwujud semua keinginannya
2. Di kepala pinggir kiri disebut Jemjem, tidak memiliki kemantapan, sering menemukan perbedaan
3. Dikepala belakang disebut Cantuka, sabar, berani, tangguh santosa, senang setiap bekerja
4. Di embun-embunan disebut Duyuti, suka bohong, curang
5. Tepat Di uyeng-uyeng kepala disebut Pulungjati, pandai teliti serta hati-hati dan baik hatinya
6. Di dahi  kiri atau kanan disebut Werdatama, pandai berfikir
7. Tengah-tengah dahi  disebut Bercara, pandai bicara, berani dan baikhatinya
8. Kening kiri atau kanan, atau keduanya disebut Srituwuh, kaya rejekinya dan semua yang dilakukan dapat keuntungannya
9. Diatas selaput mata kanan atau kiri atau dua-duanya disebut Guasakti, baik budinya, serba mudah dalam jiwanya tidak pernah kekurangan
10. Dibawah selaput mata kanan atau kiri atau kedua-duanya disebut Punggung, bodoh, malas, kesulitan mencari sandang dan makanan
11. Di akhir  mata kanan kiri atau kanan disebut Tamengtuwuh, diam tenang, bila ngobrol lama
12. Diputihing mata kanan atau kiri atau kedua-duanya disebut Buto, brangasan, bohong dan sombong
13. Disuluhan dalam mata kanan atau kiri atau keduanya disebut Sripadu, ikhlas, giat, pandai dan rendah diri
14. Di alis kanan disebut kajen, baikhatinya dan suka menolong
15. Dialis kiri disebut jatmiko, disenangi orang banyak, kalau sudah menikah nanyak beruntungnya dan selamat
16. Di pipi kanan atau kiri atau kedua duanya disebut srigati, suka persaudaraan dan suka memberi, kalau kedatangan tamu banyak suguhannya
17. Ditengah-tengahnya pipi kanan atau kiri atau kedua-duanya disebut tujusih, disenangi banyak orang, dan sering didatangi orang rumahnya
18. Ditengah-tengah gligir hidung disebut turunsih, kalau sudah punya suami/istri disenangi orang dan banyak beruntungnya
19.Di hidung sembarang tempat disebut pulungsih, disukai orang banyak dan banyak bejonya
20. Di lekikan bawah hidung disebut palguno, limpad bicaranya, giat dipekerjaan, tetapi agak sulit rejekinya
21. Di bibir atas disebut gunasanti, pandai dan mudah sandang dan pangannya
22. Lambe bawah disebut lumer, baikhatinya disujudi orang
23. Telinga kanan atau kiri atau kedua-duanya disebut srikurda, mudah emosi
24. Pojok mulut kanan atau kiri atau kedua-duanya disebut nylarem, pandai bicara, sulit sandang pangannya
25. Janggut disembarang tempat disebut cipta kukilo, pandai
26. Leher sembarang disebut sridaya, pandai dan molor atine
27. Githok sembarang disebut punggel, bodoh dan pendek hatinya
28. Pundak kanan disebut dayakarsa santoso keinginannya, apa yang mau diperbuat di perlihatkan dulu
29. Pundak kiri disebut dayalena, tiada punya kekawatiran
30. Dada kanan atau kiri atau kedua duanya disebut tunggulrana, santoso, berani, bisa mengatasi pekerjaan
31. Susu kiri atau kanan atau kedua-duanya disebut sriasih, disenengi orang
32. Diatas pulung ati, disebut rena berbudi, apa yang diinginkan bisa terwujud
33. Digeger kanan atau kiri atau ke-2nya disebut reksamulyo, bisa menyimpan rahasia
34. Dipinggang kanan atau kiri atau ke-2nya disebut kapita temen, kenceng/semangat keinginannya
35. Puser disebut manohara, baik kelakuannya, sering menemui kesenangan
36. Telapak tangan kanan atau kiri atau ke-2nya disebut budiama, pandai dan banyak nasehatnya
37. Ulo-ulo disebut murwat, besar wibawanya dan diikuti banyak orang
38. Lengan kanan atau kiri atau ke-2nya disebut reksamuka, santosa dan mantap setiap pekerjaan
39. Epek-epek tangan kanan atau kiri atau ke-2nya disebut rajakeleng, kuat badannya, kalo tangannya buat nempeleng bisa tewas
40. Geger epek-epek kanan atau kiri atau ke-2nya disebut ragam, bisa nyimpan benda
41. Siku kanan atau kiri atau ke-2nya disebut gutama, disukai banyak orang, dan suka buat kebaikan
42. Lengkungan siku disebut purusa, santosa sedyanya
43. Cangklakan tangan disebut tutup, bisa nyimpan rahasia
44. Jari tangan disebut unggul, apa yang dilakukan jadi keberuntungannya
45. Ugel-ugel tangan disebut brasta, boros tanpa diduga
46. Pantat disebut basu, kesulitan cari sandang pangan, mlarat
47. poking walakang disebut bimalaku, serba cepat pekerjaannya, santosa keinginannya, beruntung
48. Kemaluan disebut gatukbromo, banyak beruntungnya
49. Kentol kaki disebut sitaresmi, terang ingatannya
50. Paha disebut wregeng, boros tanpa diduga
51. Ugel-ugel kaki disebut pasren, suka memakai barang bersih, kuat jalan jauh
52. Kaki disebut amartani, keberuntungannya di pertanian
53. Tungkak kaki disebut juti, suka bohong
54. Tlapakan kaki disebut weca, suka berkelakuan baik dan suci hatinya
55. Jari kaki disebut werdiguna, selalu melakukan kebaikan
56. Lutut disebut ancala, pasrah, kuat nahan susah dan kuat jalan jauh
57. Lekukan lutut kurang teguh hatinya

Baca juga # tafsir mimpi

Bagi yang memiliki tahi lalat atau andheng-andheng dengan letaknya seperti disebut diatas bisa menafsirkan tanda tahi lalat itu bagi kehidupannya. Ini hanya sekedar ramalan perkiraan, semua kebenaran dan kesempurnaan hanya milik Allah. Terimakasih telah berkunjung ke blog kami, silahkan follow.

Anak Cermin Orang Tua

0

Anak Adalah Amanah Dan Cermin Orangtua

     Anak adalah amanah, lebih dari itu anak adalah qurrata a'yuun, penyedap mata dan tentunya penenteram jiwa bagi orangtua. Menjaganya tentu kewajiban orangtua.
     Ada dua amanah wajib yang dilansir dalam hadits Nabi mengenai anak, pertama, memberikan nama yang baik. Kedua, memberikan pendidikan yang baik.
Mengapa nama yang  baik jadi hal pertama yang dilakukan? Dalam islam, nama adalah perwujudan do'a kedua orangtuanya. Nama seorang anak mengandung cita, cipta dan cinta orangtua terhadapnya. Mereka berharap, keturunannya melanjutkan cita-cita kedua insan yang tengah membangun mahligai keluarga.
     Setelah memberikan nama orangtua wajib memberikan pendidikan. Adapun menjadikan anak "yang terpuji" inilah target pendidikan orangtuanya. Mendidik anak merupakan amanah yang tidak sepele, karakter anak setelah dewasa bergantung pada pendidikan yang ditanamkan orantuanya sejak dini. Menanamkan nilai-nilai aqidah, akhlak dan lainnya merupakan tanggungjawab orangtua.
     Sebenarnya Allah SWT telah mengingatkan manusia agar berhati-hati menjaga amanah anak, karena anak juga bisa menjadi ujian keimanan bagi orangtuanya,
"Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya harta kamu dan anak-anakmu itu adalah cobaan, dan sesungguhnya di sisi Allah pahala yang besar (QS.Al Anfaal [8];28).

     Allah juga mengingatkan, "hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya diantara istri-istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka, dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS At Thaghabuun [64]: 14)
     Sayangnya, banyak orangtua menjadikan anaknya sebagai obyek. Ketika orangtua menemukan kesalahan atau kekurangan pada anak, mereka menilainya semata-mata sebagai akibat dari buruknya prilaku sianak sendiri. Selayaknya orangtua mengambil pelajaran dari tingkah laku anak. Ada pepatah mengatakan "Air cucuran atap jatuhnya kepelimbahan juga." Atau "LIKE FATHER, LIKE SON."
    Setiap perkataan, tingkah laku dan kebiasaan orangtua yang dilakukan secara sadar atau tidak menjadi sarana pembelajaran si anak setiap harinya. Kebiasaan ibu ketika buat segelas kopi buat bapaknya. Kebiasaan bapak berpamitan kepada ibunya bila berpergian terekam dalam ingatan anak-anak.
Intinya orangtua perlu menyadari bahwa anak-anak belajar dari mereka, sekalipun itu adalah hal-hal yang kelihatan sepele.
Maka apabila kita dipermalukan oleh polah tingkah anak-anak kita itu adalah cerminan dari didikan kita juga. Maka kita jangan berbuat yang sama didepan mereka.

     Didiklah anak-anak kita  sesuai tuntunan agama dan berilah contoh yang baik dalam kehidupan setiap harinya, agar anak-anak kita bisa menjadi anak yang sholeh dan sholekhah.

Sunday, June 28, 2015

Cara Jamas Mencuci Keris dan Tombak Bertuah

6

Cara Jamas Pusaka Keris Dan Tombak Bertuah

     Banyak sekali diantara kita yang memiliki Benda-benda peninggalan leluhur atau warisan dari orangtua atau benda dari kolektor. Benda-benda tersebut supaya tidak pudar pamornya atau gambar dibenda tersebut tidak hilang maka perlu adanya perawatan.  walau cuma setahun sekali. Disamping perawatan berfungsi agar  pamor benda bisa terlihat jelas, biasanya benda itu memiliki kekuatan yang istilah dalam spiritual memeliki khodam pusaka sesuai jenis pusakanya. Dengan perawatan tersebut fungsi dari keris itu bisa digunakan karena khodam didalamnya aktif. Benda bertuah tersebut seperti keris, tombak dan benda lain yang terbuat dari besi atau bahan lain perlu dirawat agar benda tersebut awet dan khodam yang berada dipusaka tersebut tidak meninggalkan tempatnya.

Cara perawatan benda bertuah keris dan tombak sering disebut juga penjamasan atau dicuci dalam kurun waktu setahun sekali. Biasanya pelaksanaan penjamasan dilakukan pada bulan Suro atau Muharam sekitar tanggal 10-29 suro.

Bahan yang digunakan dalam proses penjamasan pusaka terdiri  :
1. Air kelapa muda
2. Asam kawak
3. Belimbing wuluh atau blimbing keris  4. Jeruk pecel/nipis
5. Minyak pusaka
6. Warangan / racun

Sebelum ketahapan penjamasan harus dibedakan jenis pusaka tersebut, mana yang pusaka pamornya galak mana yang biasa. Karena cara mencuci/jamasnya berbeda-beda. Kalau jenis pusakanya galak seperti jenis keris Naga cara jamasnya harus searah dari pangkal keujung cara menggosoknya. Jenis naga  tidak boleh menggosoknya  naik turun sebab akan merusak pamor keris itu dan bisa menyebabkan khodam pusaka lepas meninggalkan keris itu. Setelah dibedakan jenis pusakanya baru bisa dimulai tahapan penjamasan/pencucian.

Tahapan penjamasan meliputi :

1. Pusaka lepas dari warangkanya, kemudian direndam dalam air kelapa muda selama 10menit (biar warangan luntur semua). Atau bisa langsung cukup dibasahi pusaka tersebut dengan air kelapa

2. Keris digosok dengan asam kawak dengan arah dari bawah sampai ujung pusaka sampai warangan lepas dan terlihat jelas pamor pusakanya. Bilas asam kawak tadi yang nempel dipusaka  dengan air kelapa biar bersih

3. Jamas lagi dengan digosok pakai jeruk nipis/pecel dengan arah dari bawah keatas agar  warangan bisa lepas semuanya dan pamor terlihat lebih jelas. Kemudian Bilas lagi dengan air kelapa biar bersih

4. Jamas lagi dengan digosok pakai belimbing wuluh/blimbing keris dengan arah dari bawah keatas kemudian bilas dibersihkan pakai air kelapa.

5. Setelah pusaka bersih kita keringkan dengan diangin-anginkan. Baru kemudian kita olesin pakai minyak pusaka dengan arah dari bawah keujungnya memakai kuas biar bisa merata. Lalu dijemur ditempat yang panas agar cepat kering

6. Proses terakhir adalah memberikan warangan (racun). Pemberian warangan ini boleh dilakukan maupun tidak. Jaman dahulu warangan diberikan agar berfungsi meracuni luka orang yang kena pusaka tersebut. Kalau jaman sekarang tidak perlu diberi warangan karena keris hanya merupakan benda antik atau buat koleksi saja bukan untuk senjata perang
    
Keris yang sudah diberi warangan atau sudah selesai diolesi minyak pusaka dan sudah kering baru dimasukkan kewarongko ( wadah kerisnya ) disimpan ditempat yang sudah disiapkan.

Minyak pusaka biasanya khusus tetapi andai tidak ada minyak pusaka bisa diolesi dengan minyak cendana, melati, mawar atau kenanga. Jangan sekali- sekali mengolesi keris dengan minyak misik za'faron karena bisa merusak pamor dari pusaka tersebut.

Baca juga# Jenis Keris, Pamor dan fungsinya

Setelah  tahapan penjamasan  tersebut diatas perawatan benda pusaka bisa dilakukan sebulan sekali dengan memberikan/ diolesi  minyak pusaka atau minyak khusus seperti tersebut diatas. Apabila perawatan tidak bisa dilakukan tiap bulan cukup setahun sekali tidak ada apa-apa karena minyak pusaka sudah memberikan ketahanan pusaka dari pelapukan/ karat. Moga proses penjamasan ini bisa bermanfaat bagi para kolektor, apabila butuh penjamasan pusaka khusus kami siap membantu.

     Terimakasih atas kunjungannya

Tuesday, June 23, 2015

Klausula Baku Dan Penggunaannya

0

Klausula Baku dan Penggunaannya
    
     Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen, klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kuitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli tidak boleh merugikan konsumen.

Dalam UUPK No 8 tentang "Perlindungan konsumen" Klausula Baku dilarang Pasal 18 menetapkan bahwa :

(1) Klausula Baku yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian dilarang bagi pelaku usaha, apabila dalam pencantumannya mengadung unsur-unsur atau pernyataan sebagai berikut :

a. Pengalihan tanggungjawab dari pelaku usaha kepada konsumen;

b. Pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;

c. Pelaku usaha berhak menolak penyerahan uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen;

d. Pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran;

e. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen;

f.  Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;

g.  Tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan atau lanjutan dan / atau pengubahan lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;

h. Konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;

(2) Pelaku usaha dilarang mencatumkan klausa baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak bisa dibaca secara jelas, atau pengungkapannya sulit dimengerti.

(3) Setiap klausa baku yang telah ditetapkan pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan  batal demi hukum

(4) Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausa baku yang bertentangan dengan undang-undang ini.

Contoh Klausula Baku yang dilarang Undang-Undang;

1. Formulir pembayaran tagihan bank dalam salah satu syarat yang harus dipenuhi atau disetujui oleh nasabahnya menyatakan bahwa :
“ Bank tidak bertanggung jawab atas kelalaian atau kealpaan, tindakan atau keteledoran dari Bank sendiri atau pegawainya atau koresponden, sub agen lainnya, atau pegawai mereka ;

2. Kuitansi atau / faktur pembelian barang, yang menyatakan :
"Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan" ;
"Barang tidak diambil dalam waktu 2 minggu dalam nota penjualan kami batalkan" ;

Contoh Klusula Baku yang BATAL DEMI HUKUM

Setiap transaksi jual beli barang dan atau jasa yang mencantumkan Klausula Baku yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;

a. Konsumen dapat menggugat pelaku usaha yang mencantumkan Klausula Baku yang dilarang dan pelaku usaha tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana denda atau pidana penjara;

b. Pencantuman Klusula Baku yang benar adalah yang tidak mengandung 8 unsur atau pernyataan yang dilarang dalam Undang-Undang, bentuk dan pencantumannya mudah terlihat dan dipahami.

Baca juga # Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Dengan memahami apa itu "Klausula Baku" dan isi dari semua perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha dan disetujui oleh konsumen diharapkan tidak timbul suatu masalah dikemudian hari karena kedua belah pihak sudah ada kesepakatan isi perjanjian itu.

Lembaga Perlindungan Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kabupaten Kudus MENCERDASKAN KONSUMEN DENGAN MOTTO  "JADILAH KONSUMEN YANG  CERDAS"

CARA MUDAH DAPAT JIN

11

CARA  "MUDAH" PELIHARA  JIN  

     Banyak sekali kita tïemukan di online situs iklan atau lewat paranormal yang menawarkan penjualan jin dengan mahar tertentu. Memang jin bisa dimiliki siapa aja asal ada maharnya, semakin pandai kualitas jin tersebut maka mahar yang ditawarkan makin mahal. Jin jin yang ditawarkan di situs on line, lewat iklan tabloid atau sejenisnya biasanya masih kurang pandai dalam hal berhubungan dengan manusia. Selain lewat situs on line  ada berbagai cara lainnya  untuk bisa berhubungan atau memiliki jin jin tersebut. Diantaranya lewat lelaku atau menjalanin suatu ritual, selamatan syukuran  memanggil jin (sering disebut jelaburan), mereka jin bisa diundang untuk jadi  teman, sahabat, bahkan bisa kita jadikan budak atau abdi kita.
    
      Cara lelaku atau menjalani ritual untuk bisa berhubungan dan memiliki jin  biasanya dengan jalan puasa mutih, dzikir asmaul husna atau melek (tidak tidur selama menjalani). Cara tersebut dapat dilakukan oleh setiap orang yang ingin memiliki jin muslim atau jin yang berkelakuan baik.
Cara lainnya  yaitu lewat selamatan tasyakuran  atau sering disebut juga jelaburan yaitu dengan cara menuangkan minyak, buhur atau membakar dupa yang beraura besar disuatu tempat yang sepi  sehingga bisa mengundang jin disekitar area tersebut untuk datang kelokasi jelaburan tadi. Dari proses jelaburan ini jin jin yang datang bisa dijadikan  teman atau budak kita dan para jin itu dapat berkomunikasi kepada kita kapan aja.

Adapun jin-jin yang sudah kita dapatkan melalui jalani atau jelaburan dapat berhubungan dengan kita melalui beberapa cara tergantung tingkat kepandain jin tersebut. Jin-jin itu komunikasinya dengan kita antara lain  dengan cara :

a. Mimpi
Jin akan menemui kita dalam alam mimpi. Dalam tidur kita Dia jin  bertemu kita dengan komunikasi lewat alam mimpi dan kita merasakan seperti bertemu langsung

b. Lewat surat tulisan dikertas yang mereka tujukan buat kita. Agar jin bisa komunikasi lewat surat harus  Kita berikan jin itu kertas atau buku dan alat tulis yang sudah diberi minyak agar bisa digunakan menulis surat dan dikirim kepada kita. Begitu juga kita membalasnya dengan menulis surat kemudian kertas surat itu kita tuangi minyak bibit  lalu dibakar agar bisa terhubung  dengan alam mereka. Fungsi dari diberikannya minyak bibit dikertas  agar  mereka bisa membacanya apa isi pesan tulisan itu 

c. Lewat Hand phone yaitu kirim SMS atau telepon langsung
Adapun jin yang sudah pandai dan paham teknologi akan berhubungan dengan kita memakai alat komunikasi canggih seperti hand phone, pager dan alat komunikasi layaknya dunia manusia ini. Mereka akan mengirim SMS atau menelpon kita seperti layaknya kita menerima SMS dan telpon dari teman kita dan komuniikasinya memakai bahasa manusia seperti yang kita pakai sehari hari. Mereka membuat alat komunikasi itu seperti hand phone yang dijual di dunia nyata manusia merk maupun bentuknya sama seperti merk nokia samsung blackberry dan merk lainnya.

     Dari semua cara komunikasi diatas hanya bisa dilakukan oleh setiap jin yang sudah pandai atau memahami bahasa manusia. sedangkan jin yang belum bisa komunikasi dengan manusia atau sering disebut jin bodoh dapat dididik untuk menjadi jin pintar.
Dari cara kepemilikan jin yang perlu di ingat semua orang yang mau mengambil dan merawat  jin tersebut adalah kita harus bisa membedakan mana yang baik dan mana yang jahat. Adapun caranya adalah biasanya jin muslim atau jin yang baik suka wewangian seperti minyak wangi, buhur dan sejenisnya. Sedangkan jin kafir mintanya bukan minyak bibit tetapi  darah babi, sedekah kepala kerbau dll. Apabila jin itu muslim setiap bertemu atau komunikasi dengan pemiliknya selalu mengucapkan salam. Berbeda dengan jin kafir yg tidak akan mengucapkan salam waktu bertemu atau komunikasi karena jin kafir tidak mengenal Allah. Dengan bisa membedakan jenis jin yang mau diambil diharapkan kita gak salah pilih dalam memiliki jin yang akan jadi teman sahabat atau budak kita.
    
      Apa anda "INGIN" berminat pelihara jin? Hati hati memelihara "JIN" tanpa pengetahuan yang cukup dan memahami dunia jin kita bisa terjerumus kemusyrikan, jadi berhati hatilah andai kita memiliki jin karena jin bukanlah tempat segala kita meminta. Mereka hanya sekedar makhluk hidup ciptaan Allah seperti kita, berteman bersahabat boleh tetapi harus memahami kaidah agama. Jangan sampai kita lepas dari Iman kita yaitu Allah SWT. Demikian sekilas mengenai cara mendapatkan dan berhubungan dengan makhluk halus bernama jin. Semoga dapat bermanfaat bagi para blogger yg menyukai mempelajari dunia lain. Silahkan hubungi kami langsung apabila butuh belajar mengenai dunia lain.
Nantikan artikel selanjutnya di blog ini.
Saran, koment dan pertanyaan kami tunggu, terima kasih atas kunjungannya.

PERKASA (Perhimpunan Karang Satria) merupakan sanggar seni beladiri dan ilmu budaya warisan leluhur Kudus.

DOA TERBAIK

0

" Doa Terbaik "
---------------------
Dahsyatnya Doa “Duduk Diantara Dua Sujud”
Ketika orang ditanya, “do’a apakah yang paling sering dibaca oleh seorang muslim ?”,
Banyak yang menjawabnya dengan salah.
Begitu seringnya do’a itu dibaca, sehingga ketika sedang membaca do’a banyak yang tidak merasa berdo’a
Padahal do’a itu sangat dahsyat, mencakup kebutuhan kita di dunia dan akhirat. Dan dibaca minimal 17 kali setiap hari.
marilah kita renungi maknanya :

💬💭ROBIGHFIRLII, Wahai Tuhan ampunilah dosaku. Dosa adalah beban, yang menyebabkan kita berat melangkah menuju ke ridho Allah. Dosa adalah kotoran hati yang membuat hati kelam sehingga hati kita merasa berat untuk melakukan kebaikan.

WARHAMNII, Sayangilah diriku. Kalau kita disayang Alllah, hidup akan terasa nyaman, karena dengan kasih sayang akan dapat dicapai semua cita2. Dengan kasih sayang Allah nafsu kita akan terbimbing.

👥👤WAJBURNII, Tutuplah segala kekuranganku. Banyak sekali kekurangan kita, kurang syukur, kurang sabar, kurang bisa menerima kenyataan, mudah marah, pendendam dll. Kalau kekurangan kita ditutup/diperbaiki Allah, maka kita akan menjadi manusia sebenarnya.

WARFA’NII, Tinggikanlah derajatku. Kalau Allah sudah meninggikan derajat kita, maka pasti tidak ada manusia yang bisa menghinakan kita.

WARZUQNII, Berikanlah aku rizki, sebagai hamba Allah kita membutuhkan rizki. Allah mampu mendatangkan rizki dari arah yang tak terduga dan tanpa perhitungan.

WAHDINI, Berikanlah aku petunjuk/bimbinglah aku ke jalan kebahagiaan. Kita tidak hanya minta petunjuk/hidayah yang berkaitan dengan agama. Tetapi kita juga minta petunjuk agar terhindar dari mengambil keputusan yang salah.

WA’AAFINII, Berikanlah aku kesehatan. Apabila kita sehat kita bisa menambah kebaikan dan manfaat serta tidak menjadi beban orang lain. “Health is not everything, but without health everything is nothing.”

👣 WA’FUANNII, Aku mohon agar kesalahanku dihapus dari catatan. Kita awali do’a ini dengan mohon ampun dan kita akhiri dengan permohonan agar catatan dosa kita dihapus. Sehingga kita benar-benar bersih dari dosa seperti bayi yang baru lahir.
Allah memerintahkan kita untuk membaca do’a itu, Rasulullah mencontohkan kepada kita, menurut logika do’a tersebut pasti terkabul, kecuali dari hati yg lalai dari apa yg disebutkan lisannya (jauh dari khusyuk)

Baca juga # Fadhilah Surat Al Balad dan Al Kahfi

Moga bermanfaat  bagi blogger, terima kasih sudah berkunjung di qsuro.blogspot.com moga kita diberikan Allah  kedamaian dan  sejahtera selalu

Monday, June 22, 2015

TAFSIR KEDUTEN

0

TAFSIR KEDUTEN

Berdenyut atau keduten (bahasa jawa) sering terjadi pada diri kita. Keduten adalah suatu tanda alami dari tubuh kita, tetapi kadang orang jawa memaknai suatu gejala keduten adalah adanya firasat tertentu  yang akan terjadi kepada seseorang. Firasat itu  yang ditandai denyutan atau keduten dibagian tubuhnya  berdasarkan Primbon jawa  letak denyut ditafsirkan  sebagai berikut :

1. Keduten sekujur tubuh akan mendapat keindahan
2. Kepala akan mendapat perintah dari pimpinan
3. Embun-embunan akan jadi mantri
4. Dahi kanan akan dapat uang
5. Dahi kiri akan menemukan kesenangan
6. Alis kanan, akan  dapat uang
7. Alis kiri,  akan bertemu kekasihnya
8. Tlapukan mata kanan atas akan dapat uang
9. Tlapukan mata kanan bawah akan dapat kesusahan
10. Tlapukan mata kiri atas akan dapat kebaikan
11. Tlapukan mripat kiri bawah akan menangis
12. Tadah airmata kanan akan menangis
13. Tadah airmata kiri bebas dari kesedihan/prihatin
14. Pipi kanan akan diperkerjakan orang
15. Pipi kiri akan sakit
16. Hidung sebelah kanan akan mendapat uang halal
17. Hidung sebelah kiri akan bertemu kekasihnya
18. Bibir kanan atas akan mendapat makan
19. Bibir kanan bawah akan sehat badannya
20. Bibir kiri atas akan rumpi sama saudaranya
21. Bibir kiri bawah akan mendapat pekerjaan baik
22. Tengah bibir atas akan bertengkar
22. Tengah bibir bawah akan makan enak
23. Kuping kanan ketemu saudara
24. Kuping kiri ketemu hal baik
25. Janggut kanan dimumule orang agung
26. Janggut kiri akan bertemu orang agung dikasih pekerjaan
27. Pundak  kanan saudaranya dapat sakit
28. Pundak  kiri dimumule wanita
29. Pundak  kanan kiri akan sakit
30. Bahu kanan ingin bertengkar
31. Bahu kiri akan sakit
32. Geger kanan ada orang datang minjam uang
33. Ulo-ulo akan sakit atau susah
34. Geger kiri akan mendapat keberuntungan
35. Dada kanan akan ketemu kekasihnya
36. Dada kiri akan ketemu wanita cantik sekali
37. Dada ditengah mendapat keberuntungan
38. Susu kanan dapat uang
39. Susu kiri akan kedatangan mantri
40. Perut kanan atau perut kiri akan dapat rejeki  banyak
41. Puser akan dapat anugerah
42. Hatinya  dapat uang
43. Telapak tangan kanan dapat uang
44. Telapak tangan kiri keuntungan dari jual beli
45. Lengan kanan dapat rejeki
46. Lengan kiri dapat uang
47. Siku kanan hatinya menemukan hal yang tidak menyenangkan
48. Siku kiri akan dimarahi
49. Jari manis kanan dapat uang
50. Jari manis kiri dapat wanita
51. Kelingking kanan akan dipelihara orang
52. Kelingking kiri ingin dilamar orang
53. Sela selanya jari kanan dapat kesenangan
54. Sela selanya jari kiri dapat kekasih orang besar
55. Jempol tangan kanan dapat suami/istri baik
56. Jempol tangan kiri dapat jodoh
57. Telunjuk tangan kiri akan dipermalukan
58. Telunjuk kanan dapat pekerjaan
59. Jari tengah kanan akan sakit
60. Jari tengah kiri akan susah
61. Lambung kanan akan susah
62. Lambung kiri akan uring uringan
63. Pinggang kanan dapat kebaikan
64. Pinggang kiri akan memiliki belas kasihan terhadap orang
65. Pantat kanan atau kiri  ada orang datang
66. Kalau yang kedutan pantat wanita kanan atau kiri wanita itu akan dapat suami
67. Paha kanan jalan-jalan ketemuan sama  wanita
68. Paha kiri ada orang bawa uang, kalau pas sakit ada orang bawa obatnya
69. Kaki kiri atau kanan akan dapat uang atau kedatangan tamu pejabat

Baca juga # TAFSIR/ ARTI TANDA KEHIDUPAN LAINNYA seperti kejatuhan cicak, kedatangan tamu, telinga berdenging dan lain sebagainya

     Itulah sebagian dari tafsir denyut atau keduten pada tubuh kita, ini hanya sekedar ramalan kejadian berdasar  tanda keduten. Memang terkadang tafsir ini terbukti tetapi Kita tidak harus percaya. 100% pada tafsir ini. Hidup ini Allah yang mengatur kita hanya bisa berharap dan berdoa agar hidup ini sukses damai dan sejahtera.

Moga konten kami bisa dipakai sebagai tambahan ilmu pengetahuan para blogger, trims.
Silahkan FOLLOW qsuro.blogspot.com agar bisa berbagi pengetahuan

TAFSIR MIMPI

11

TAFSIR MIMPI

      Setiap tidur terkadang seseorang memimpikan sesuatu, dan saat mimpi itu pula kita terkadang betul-betul merasakan seperti dialam nyata mimpi itu. Mimpi menurut orang-orang bijak memiliki makna dan arti tersendiri dari firasat mimpi tersebut. Ada anggapan kalau Mimpi itu  hanya sekedar bunga tidur dan adapula yang menganggap mimpi itu sebagai tanda atau firasat dikehidupan kita. Disini menurut primbon jawa dijabarkan arti atau firasat mimpi tersebut, arti dari tanda firasat mimpi hanya suatu "PERKIRAAN RAMALAN"   atau hanya suatu "PENAFSIRAN"  saja tidak lebih. Semua tanda firasat mimpi yang diartikan atau ditafsirkan  disini untuk kebenarannya semuanya kita pasrahkan kepada Allah semata. Arti/tafsir  mimpi disini hanya gambaran dari firasat mimpi tersebut.

Berikut adalah arti/tafsir  mimpi dari tanda firasat mimpi kita seperti dibawah ini mimpi  :

1. Disembur ular: dapat jodoh. Digigit ular : disakiti orang. Melihat lubang ular ada ularnya dan ularnya mati atau melihat plusungan kulit ular ; panjang umurnya

2. Mengambil air wudlu : suci dan sempurna pekerjaan yang dilakukan. Cuci muka : selesai akn kesusahannya. Mandi di sumurnya sendiri : mau dapat penyakit. Mandi disungai airnya deras: penyakitnya sepat sembuh. Mandi disungai airnya habis/asat susah rejekinya. Berenang disungai airnya tawar atau melompati sungai tidak bisa kembali : sakit keras bisa sampai meninggal.  

3. Naik gunung dengan rasa nikmat  naik pangkat/jabatan atau dapat rejeki. Dengan susahpayah mendapat kesulitan, merasa diatas gunung mendapat kesenangan. Naik gunung terus buat rumah disitu dapat rejeki dan kebahagiaan. Naik gunung ketemu saudara dapat kebaikan. Naik gunung ngunduh/ambil buah-buahan dapat uang. Naik dari jurang akan mendapat pangkat. Naik diatas mejanya sendiri akan mendapat pangkat. Naik dilangit dapat uang atau pangkat. Naik masjid dapat kebahagiaan. Naik loteng /rumah tingkat dapat pangkat atau keuntungan

4. Makan kue apem dapat uang. Makan nasi dan sayuran akan sakit. Makan nasi pudar dapat benda. Makan semua manis sama jeruk akan sakit. Makan daging lidah(ilat) selesai susahnya. Makan sambil berdiri dapat uang banyak. Makan daging sapi, kerbau, kambing, babi, ayam, dapat kebaikan. Makan daging mentah dapat uang banyak. Makan bersama ratu atau pemimpin dapat pangkat besar.

5. Minum air bengawan/waduk dimarahi pemimpin. Minum air kuwali/gentong dapat uang. Minum air bening/jernih dapat ilmu/pengetahuan. Minum air keruh dapat uang haram. Minum air kental dapat emas perak. Minum air sungai rasane asin dapat uang haram.

6. Merasa menang sama setiap orang dapat momongan anak laki-laki besar pangkate. Merasa mau meninggal panjang umurnya dan mendapat rejeki. Merasa badanya besar selamat dan terwujud apa yang diinginkan.

7. Memakai baju prajurit susah kecelakaan. Pakai baju orang miskin dapat rejeki kesenangan. Pakai baju orang meninggal dapat pangkat dan rejeki. Pakai baju orang bahagia dapat uang. Pakai baju mas inten dapat susah. Melepas pakaian mau kehilangan. Bepergian Baju ada yang ketinggalan dapat kehilangan sesuatu benda

8. Melihat sesuatu hal ;
Melihat Allah,  Rosul, malaikat, bidadari, nabi Adam,  surga artinya dapat terwujud keiinginannya

9. Matahari atau bulan turun dirumah akan mendapat kebahagiaan besar.

10. Memakai bunga artinya dikasihi orang. Memakai wewangian kasturi artinya sakit cepat sembuh.

11. Berangkat ibadah haji artinya pekerjaannya sempurna. Pergi kepasar dapat uang. Jalan jalan terhalang pagar tidak berhasil keinginannya.

12. Mencangkul tanah mau bertengkar. Mencangkul sungai dapat rejeki. Mencangkul kuburan orang mati mendapat untung dari permainan. Bertemu bangkai sudah bau susah dari uang

Masih banyak ciri-ciri atau firasat dari mimpi yang bisa dijabarkan. Dengan ramalan mimpi ini moga orang yang mimpi mengerti akan firasat dari mimpi itu dan tidak terlalu memastikan dari mimpi itu dalam kehidupannya

Baca juga # TAFSIR  KEDUTEN / BERDENYUT

     Dengan tahu arti sebuah mimpi kita bisa lebih hati-hati andai memang firasat dari mimpi itu betul-betul terjadi. Moga penjabaran dari mimpi ini bermanfaat, andai firasat mimpinya tidak ada diatas bisa komentar di blog ini, Insya Allah akan kami jabarkan arti firasat dari mimpinya.
Moga kontenku bermanfaat  SILAHKAN FOLLOW qsuro.blogspot.com,  trimakasih sudah berkunjung diblog ini

Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha

0

PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA

     Ketententuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang mengatur tentang kewajiban bagi para Pelaku Usaha sebenarnya sudah jelas di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen namun ternyata masih banyak para pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban - kewajiban tersebut yang mana peraturan yang mengatur tentang kewajiban bagi Pelaku Usaha seperti yang tersebut di bawah ini dalam 

Pasal 7 
Kewajiban Pelaku Usaha adalah :

a.Beritikat baik dalam melakukan kegiatan usahanya 
b.Memberikan infomasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barangdan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikan dan pemeliharaan.
c.Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
d.Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang di produksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
e.Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji,dan/atau mencoba barang dan /atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
f.Memmberi kompensasi,ganti rugi dan /atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,pemakaian dan pemanfaatan barang dan/at6au jasa yang diperdagangkan.
g. Memberikan kompensasi,ganti rugi dan/atau penggantian barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Demikian juga larangan-larangan bagi para pelaku usaha juga sudah di perjelas dalam Undang-undang No 8 tahun 1999 ,yang mana larangan tersebut adalah sesuai dengan :

BAB IV
PERBUATAN YANG DILARANG
BAGI PELAKU USAHA


Pasal 8 

(1) Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :

a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang di isyaratkan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
b. Tidak sesuai dengan berat bersih,isi bersih atau netto,jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.;
c. Tidak sesuai dengan ukuran,takaran timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
d. Tidak sesuai dengan kondisi,jaminan,keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label,etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
e. Tidak sesuai dengan mutu,tingkatan,komposisi,proses pengolahan,gaya,mode,atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
f. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label,etiket,keterangan,iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
g.Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang baik atas barang tertentu.
h. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal,sebagaimana pernyataan " Halal" yang di cantumkan dalam label.
i. Tidak memasang label atau membuat pejelasan barang yang memuat nama barang,ukuran,berat/isi bersih atau netto,komposisi,aturan pakai,tanggal pembuatan,akibat sampingan,nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat.
j. Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang Rusak,cacat atau bekas,dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksut.

(3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak,cacat atau bekas tercemar,dengan atau tanpa memberikan infomasi secara lengkap dan benar.

(4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

Pasal 9

( 1 ) Pelaku usaha dilarang menawarkan,memproduksikan,mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar,dan/atau seolah olah :

a. Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga,harga khusus,standar mutu tertentu,gaya atau mode tertentu,karakteristik tertentu,sejarah atau guna tertentu.
b. Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru.
c.Barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan /atau sponsor,persetujuan,perlengkapan tertentu,keuntungan tertentu,ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu.
d. Barang dan/atau jasa tersebut di buat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor.perstujuan atau afiliasi.
e. Barang dan/atau jasa tersebut tersedia.
f. Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
g. Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
h. barang tersebut berasal dari daerah tertentu.
i. Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
j. menggunakan kata-kata yang berlebihan,seperti aman,tidak berbahaya,tidak mengandung resiko atau efek sampingan tampak keterangan yang lengkap .
k. Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

( 2 ) Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksut pada ayat ( 1 ) dilarang untuk di perdagangkan.

( 3 ) Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat ( 1 ) dilarang melanjutkan penawaran,promosi,dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.

Pasal 10

Pelaku Usaha dalam menwarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk di perdagangkan dilarang menawarkan,mempromosikan,mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai :
a. Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa .
b. Kegunaan suatu barang dan /atau jasa 
c. kondisi,tanggungan,jaminan,hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa .
d.tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
e.Bahaya penggunaan barang dan/atau jasa 

Pasal 11.

Pelaku Usaha dalam melakukan penjualan melalui cara obral atau lelang,dilarang mengelabuhi/menyesatkan konsumen dengan :
a. Menyatakan barang dan /atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu.
b. Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah olah tidak mengandung cacat tersembunyi.
c.Tidak berniat untuk menjual barang yang di tawarkan melainkan dengan maksut menjual barang lain.
d. Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksut menjual barang yang lain.
e.Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu dalam jumlah cukup dengan maksut menjual jasa yang lain.
f.Menaikan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.

Pasal 12.

Pelaku Usaha dilarang menawarkan,mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu,jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksut untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang di tawarkan,dipromosikan,atau di iklankan.

Pasal 13

( 1 ) Pelaku Usaha dilarang menawarkan,mempromosikan,atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksut tidak memberikanya atau memberikan tidak sebagaiman yang di janjikannya.

( 2 ) Pelaku Usaha dilarang menawarkan,mempromosikan atau meniklankan obat,obat tradisional,suplemen makanan,alat kesehatan,dan/atau jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.

Pasal 14

Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian,dilarang untuk :
a. Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan 
b.Mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa ;
c. Memberikan hadiah tidak sesuai yang diperjanjikan .
d. mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang di janjikan.

Pasal 15.

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Pasal 16.

Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk :
a.tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang di janjikan.
b.Tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.

Pasal 17

( 1 ) Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang :
a. Mengelabuhi konsumen mengenai kualitas,kuantitas,bahan,kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan dan/atau jasa.
b. mengelabuhi jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa .
c.memuat informasi yang keliru,salah,atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa .
d.tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang dan/atau jasa .
e.mengeksploitasi kejadian dan/atau seseoarang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
f.melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan mengenai periklanan.

( 2 ) Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1)

Baca juga # Klausa Baku dan Penggunaanya

Dengan ditaatinya semua larangan bagi pelaku usaha oleh para pengusaha diharapkan konsumen tidak ada yang dirugikan dan tidak ada perselisihan antara pelaku usaha dengan konsumen
Trim's

Hak dan Kewajiban Sebagai Konsumen dan Sebagai Pelaku Usaha

0

Hak dan Kewajiban sebagai Konsumen dan Sebagai  Pelaku Usaha

     Didalam menjalankan Undang Undang Nomor 8 Thn 1999 tentang "Perlindungan Konsumen"  setiap konsumen dan pelaku usaha harus  memahami hak dan kewajibannya,  khususnya Bab III Tentang Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha, akan diuraikan sebegai berikut :

Hak konsumen terdapat pada pasal 4 Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen bagian1/ Bab III, yang berisi :

HAK KONSUMEN meliputi :

a. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkomsumsi barang dan/ atau jasa;

b. Hak untuk memilih barang dan/ atau jasa serta mendapatkan barang dan/ atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

c. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa;

d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ atau jasa yang digunakan;

e. Hak mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

f. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

h. Hak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/ atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebaimana mestinya;

i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya     

Pasal 5 Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen bagian/ Bab III, yang berisi

KEWAJIBAN KONSUMEN adalah :
  membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;

beritikad baik dalam melakukan  transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Pasal 6
Hak pelaku usaha adalah :

hak untuk menerima pembayaran  yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;

hak   untuk   melakukan   pembelaan   diri   sepatutnya   di   dalam   penyelesaian  hukum sengketa konsumen;

hak   untuk   rehabilitasi   nama   baik   apabila   terbukti   secara   hukum   bahwa   kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang­undangan lainnya.

Ketententuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang mengatur tentang kewajiban bagi para Pelaku Usaha sebenarnya sudah jelas di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen namun ternyata masih banyak para pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban - kewajiban tersebut yang mana peraturan yang mengatur tentang kewajiban bagi Pelaku Usaha seperti yang tersebut di bawah ini dalam 

Pasal 7 
Kewajiban Pelaku Usaha adalah :

a.Beritikat baik dalam melakukan kegiatan usahanya 

b.Memberikan infomasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barangdan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikan dan pemeliharaan.

c.Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

d.Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang di produksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.

e.Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji,dan/atau mencoba barang dan /atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.

f.Memmberi kompensasi,ganti rugi dan /atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,pemakaian dan pemanfaatan barang dan/at6au jasa yang diperdagangkan.

g. Memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Baca juga # UUPK thn 1999 BAB IV. PERBUATAN YANG DILARANG
BAGI PELAKU USAHA


Dengan mengetahui hak dan kewajiban sebagai konsumen atau sebagai pelaku usaha diharapkan terjadi perekonomian perdagangan yang sehat tidak saling dirugikan.

Lembaga Perlindungan Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kabupaten Kudus MENCERDASKAN KONSUMEN DENGAN MOTTO  "JADILAH KONSUMEN YANG  CERDAS"

Thursday, June 18, 2015

Perlindungan Konsumen

1

      Undang Undang RI  nomor 8 thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada BAB I "KETENTUAN UMUM"  dijelaskan;
 
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, oranglain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

3. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. 

4. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

5. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.

6. Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedan diperdagangkan

7. Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang kedalam daerah pabean

8. Impor jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan didalam wilayah Republik Indonesia.

9. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non-Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.

10. Klausa baku adalah setiap aturan dan syarat-ayarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi konsumen

11. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan antara pelaku usaha dengan konsumen.

12. Badan perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.

13. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang perdagangan.

BAB II "ASAS DAN TUJUAN"  dijelaskan :

Pasal 2
     Perlindungan konsumen berasaskan manfaat keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta mendapatkan kepastian hukum.

Pasal 3

Perlindungan konsumen bertujuan :

a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri:

b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/ atau jasa;

c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak haknya sebagai konsumen;

d. Menciptakan sistem perlindungan
Konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi ;

e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;

f. Meningkatkan kualitas barang dan/ jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
 
 #Bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab. Dari pertimbangan tersebut maka untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat maka dibentuklah  Undang Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang "Perlindungan Konsumen"
    Disamping BAB I dan BAB II diatas Undang Undang ini terdiri dari beberapa BAB lainya beserta pasal-pasalnya  yaitu mengenai tentang:

1.Hak dan kewajiban sebagai konsumen
2.Hak dan kewajiban pelaku usaha
3.Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
4.Ketentuan pencantuman klausa baku
5.Tanggung jawab pelaku usaha
6.Pembinaan dan pengawasan perlindungan konsumen
7. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
8. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
9. Penyelesaian sengketa
10.Badan penyelesaian Sengketa Konsumen
11. Penyidikan
12. Sanksi
13. Ketentuan Peralihan
14 Penutup

Baca juga # "Hak dan Kewajiban Bagi Konsumen Dan Pelaku Usaha"  serta "Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha"
    
     Demikian mengenai Undang Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk lebih jelasnya apa dan isi dari Undang Undang tentang perlindungan konsumen dapat dibeli bukunya ditoko buku atau silahkan datang langsung di BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) dijakarta  dan LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) ditiap kota atau kabupaten untuk bisa mendapatkan buku tersebut atau beli  ditoko buku.