Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin
adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau
jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,
keluarga, oranglain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
3. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau
badan usaha baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan
dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
4. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak
berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat
dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau
dimanfaatkan oleh konsumen.
5. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan
atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
6. Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan
informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap
barang dan/atau jasa yang akan dan sedan diperdagangkan
7. Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang kedalam
daerah pabean
8. Impor jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk
digunakan didalam wilayah Republik Indonesia.
9. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah
lembaga non-Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai
kegiatan menangani perlindungan konsumen.
10. Klausa baku adalah setiap aturan dan syarat-ayarat
yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh
pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/perjanjian yang mengikat
dan wajib dipenuhi konsumen
11. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang
bertugas menangani dan menyelesaikan antara pelaku usaha dengan konsumen.
12. Badan perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang
dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
13. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan
tanggungjawabnya meliputi bidang perdagangan.
BAB II "ASAS DAN TUJUAN" dijelaskan :
Pasal 2
Perlindungan
konsumen berasaskan manfaat keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan
konsumen, serta mendapatkan kepastian hukum.
Pasal 3
Perlindungan konsumen bertujuan :
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri:
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/ atau jasa;
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan dan menuntut hak haknya sebagai konsumen;
d. Menciptakan sistem perlindungan
Konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi ;
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam
berusaha;
f. Meningkatkan kualitas barang dan/ jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan, kenyamanan,
keamanan dan keselamatan konsumen.
#Bahwa untuk
meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran,
pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi
dirinya serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.
Dari pertimbangan tersebut maka untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan
kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat
maka dibentuklah Undang Undang Republik
Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang "Perlindungan Konsumen"
Disamping BAB I
dan BAB II diatas Undang Undang ini terdiri dari beberapa BAB lainya beserta
pasal-pasalnya yaitu mengenai tentang:
1.Hak dan kewajiban sebagai konsumen
2.Hak dan kewajiban pelaku usaha
3.Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
4.Ketentuan pencantuman klausa baku
5.Tanggung jawab pelaku usaha
6.Pembinaan dan pengawasan perlindungan konsumen
7. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
8. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
(LPKSM)
9. Penyelesaian sengketa
10.Badan penyelesaian Sengketa Konsumen
11. Penyidikan
12. Sanksi
13. Ketentuan Peralihan
14 Penutup
Baca juga # "Hak dan Kewajiban Bagi Konsumen Dan
Pelaku Usaha" serta "Perbuatan
yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha"
Demikian
mengenai Undang Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Untuk lebih jelasnya apa dan isi dari Undang Undang
tentang perlindungan konsumen dapat dibeli bukunya ditoko buku atau silahkan
datang langsung di BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) dijakarta dan LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen
Swadaya Masyarakat) ditiap kota atau kabupaten untuk bisa mendapatkan buku
tersebut atau beli ditoko buku.
Terima Kasih Atas Kunjungan Sahabat Di Blog Saya Yang Sederhana Ini Silahkan Berkomentar Sesuai Tema Dari artikel,Dan Budayakan Komentar yang santun dan Membangun
ReplyDelete""Warning""
Dilarang Nyepam Ya
›