Thursday, June 18, 2015

Perlindungan Konsumen

1

      Undang Undang RI  nomor 8 thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada BAB I "KETENTUAN UMUM"  dijelaskan;
 
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, oranglain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

3. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. 

4. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

5. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.

6. Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedan diperdagangkan

7. Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang kedalam daerah pabean

8. Impor jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan didalam wilayah Republik Indonesia.

9. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non-Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.

10. Klausa baku adalah setiap aturan dan syarat-ayarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi konsumen

11. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan antara pelaku usaha dengan konsumen.

12. Badan perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.

13. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang perdagangan.

BAB II "ASAS DAN TUJUAN"  dijelaskan :

Pasal 2
     Perlindungan konsumen berasaskan manfaat keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta mendapatkan kepastian hukum.

Pasal 3

Perlindungan konsumen bertujuan :

a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri:

b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/ atau jasa;

c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak haknya sebagai konsumen;

d. Menciptakan sistem perlindungan
Konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi ;

e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;

f. Meningkatkan kualitas barang dan/ jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
 
 #Bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab. Dari pertimbangan tersebut maka untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat maka dibentuklah  Undang Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang "Perlindungan Konsumen"
    Disamping BAB I dan BAB II diatas Undang Undang ini terdiri dari beberapa BAB lainya beserta pasal-pasalnya  yaitu mengenai tentang:

1.Hak dan kewajiban sebagai konsumen
2.Hak dan kewajiban pelaku usaha
3.Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
4.Ketentuan pencantuman klausa baku
5.Tanggung jawab pelaku usaha
6.Pembinaan dan pengawasan perlindungan konsumen
7. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
8. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
9. Penyelesaian sengketa
10.Badan penyelesaian Sengketa Konsumen
11. Penyidikan
12. Sanksi
13. Ketentuan Peralihan
14 Penutup

Baca juga # "Hak dan Kewajiban Bagi Konsumen Dan Pelaku Usaha"  serta "Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha"
    
     Demikian mengenai Undang Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk lebih jelasnya apa dan isi dari Undang Undang tentang perlindungan konsumen dapat dibeli bukunya ditoko buku atau silahkan datang langsung di BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) dijakarta  dan LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) ditiap kota atau kabupaten untuk bisa mendapatkan buku tersebut atau beli  ditoko buku.

1 comment:

  1. Terima Kasih Atas Kunjungan Sahabat Di Blog Saya Yang Sederhana Ini Silahkan Berkomentar Sesuai Tema Dari artikel,Dan Budayakan Komentar yang santun dan Membangun

    ""Warning""
    Dilarang Nyepam Ya


    ReplyDelete