Monday, June 22, 2015

Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha

0

PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA

     Ketententuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang mengatur tentang kewajiban bagi para Pelaku Usaha sebenarnya sudah jelas di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen namun ternyata masih banyak para pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban - kewajiban tersebut yang mana peraturan yang mengatur tentang kewajiban bagi Pelaku Usaha seperti yang tersebut di bawah ini dalam 

Pasal 7 
Kewajiban Pelaku Usaha adalah :

a.Beritikat baik dalam melakukan kegiatan usahanya 
b.Memberikan infomasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barangdan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikan dan pemeliharaan.
c.Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
d.Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang di produksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
e.Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji,dan/atau mencoba barang dan /atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
f.Memmberi kompensasi,ganti rugi dan /atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,pemakaian dan pemanfaatan barang dan/at6au jasa yang diperdagangkan.
g. Memberikan kompensasi,ganti rugi dan/atau penggantian barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Demikian juga larangan-larangan bagi para pelaku usaha juga sudah di perjelas dalam Undang-undang No 8 tahun 1999 ,yang mana larangan tersebut adalah sesuai dengan :

BAB IV
PERBUATAN YANG DILARANG
BAGI PELAKU USAHA


Pasal 8 

(1) Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :

a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang di isyaratkan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
b. Tidak sesuai dengan berat bersih,isi bersih atau netto,jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.;
c. Tidak sesuai dengan ukuran,takaran timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
d. Tidak sesuai dengan kondisi,jaminan,keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label,etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
e. Tidak sesuai dengan mutu,tingkatan,komposisi,proses pengolahan,gaya,mode,atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
f. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label,etiket,keterangan,iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
g.Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang baik atas barang tertentu.
h. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal,sebagaimana pernyataan " Halal" yang di cantumkan dalam label.
i. Tidak memasang label atau membuat pejelasan barang yang memuat nama barang,ukuran,berat/isi bersih atau netto,komposisi,aturan pakai,tanggal pembuatan,akibat sampingan,nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat.
j. Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang Rusak,cacat atau bekas,dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksut.

(3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak,cacat atau bekas tercemar,dengan atau tanpa memberikan infomasi secara lengkap dan benar.

(4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

Pasal 9

( 1 ) Pelaku usaha dilarang menawarkan,memproduksikan,mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar,dan/atau seolah olah :

a. Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga,harga khusus,standar mutu tertentu,gaya atau mode tertentu,karakteristik tertentu,sejarah atau guna tertentu.
b. Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru.
c.Barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan /atau sponsor,persetujuan,perlengkapan tertentu,keuntungan tertentu,ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu.
d. Barang dan/atau jasa tersebut di buat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor.perstujuan atau afiliasi.
e. Barang dan/atau jasa tersebut tersedia.
f. Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
g. Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
h. barang tersebut berasal dari daerah tertentu.
i. Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
j. menggunakan kata-kata yang berlebihan,seperti aman,tidak berbahaya,tidak mengandung resiko atau efek sampingan tampak keterangan yang lengkap .
k. Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

( 2 ) Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksut pada ayat ( 1 ) dilarang untuk di perdagangkan.

( 3 ) Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat ( 1 ) dilarang melanjutkan penawaran,promosi,dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.

Pasal 10

Pelaku Usaha dalam menwarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk di perdagangkan dilarang menawarkan,mempromosikan,mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai :
a. Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa .
b. Kegunaan suatu barang dan /atau jasa 
c. kondisi,tanggungan,jaminan,hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa .
d.tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
e.Bahaya penggunaan barang dan/atau jasa 

Pasal 11.

Pelaku Usaha dalam melakukan penjualan melalui cara obral atau lelang,dilarang mengelabuhi/menyesatkan konsumen dengan :
a. Menyatakan barang dan /atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu.
b. Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah olah tidak mengandung cacat tersembunyi.
c.Tidak berniat untuk menjual barang yang di tawarkan melainkan dengan maksut menjual barang lain.
d. Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksut menjual barang yang lain.
e.Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu dalam jumlah cukup dengan maksut menjual jasa yang lain.
f.Menaikan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.

Pasal 12.

Pelaku Usaha dilarang menawarkan,mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu,jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksut untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang di tawarkan,dipromosikan,atau di iklankan.

Pasal 13

( 1 ) Pelaku Usaha dilarang menawarkan,mempromosikan,atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksut tidak memberikanya atau memberikan tidak sebagaiman yang di janjikannya.

( 2 ) Pelaku Usaha dilarang menawarkan,mempromosikan atau meniklankan obat,obat tradisional,suplemen makanan,alat kesehatan,dan/atau jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.

Pasal 14

Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian,dilarang untuk :
a. Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan 
b.Mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa ;
c. Memberikan hadiah tidak sesuai yang diperjanjikan .
d. mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang di janjikan.

Pasal 15.

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Pasal 16.

Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk :
a.tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang di janjikan.
b.Tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.

Pasal 17

( 1 ) Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang :
a. Mengelabuhi konsumen mengenai kualitas,kuantitas,bahan,kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan dan/atau jasa.
b. mengelabuhi jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa .
c.memuat informasi yang keliru,salah,atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa .
d.tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang dan/atau jasa .
e.mengeksploitasi kejadian dan/atau seseoarang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
f.melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan mengenai periklanan.

( 2 ) Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1)

Baca juga # Klausa Baku dan Penggunaanya

Dengan ditaatinya semua larangan bagi pelaku usaha oleh para pengusaha diharapkan konsumen tidak ada yang dirugikan dan tidak ada perselisihan antara pelaku usaha dengan konsumen
Trim's

0 comments:

Post a Comment