Tuesday, June 23, 2015

Klausula Baku Dan Penggunaannya

0

Klausula Baku dan Penggunaannya
    
     Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen, klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kuitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli tidak boleh merugikan konsumen.

Dalam UUPK No 8 tentang "Perlindungan konsumen" Klausula Baku dilarang Pasal 18 menetapkan bahwa :

(1) Klausula Baku yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian dilarang bagi pelaku usaha, apabila dalam pencantumannya mengadung unsur-unsur atau pernyataan sebagai berikut :

a. Pengalihan tanggungjawab dari pelaku usaha kepada konsumen;

b. Pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;

c. Pelaku usaha berhak menolak penyerahan uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen;

d. Pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran;

e. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen;

f.  Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;

g.  Tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan atau lanjutan dan / atau pengubahan lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;

h. Konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;

(2) Pelaku usaha dilarang mencatumkan klausa baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak bisa dibaca secara jelas, atau pengungkapannya sulit dimengerti.

(3) Setiap klausa baku yang telah ditetapkan pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan  batal demi hukum

(4) Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausa baku yang bertentangan dengan undang-undang ini.

Contoh Klausula Baku yang dilarang Undang-Undang;

1. Formulir pembayaran tagihan bank dalam salah satu syarat yang harus dipenuhi atau disetujui oleh nasabahnya menyatakan bahwa :
“ Bank tidak bertanggung jawab atas kelalaian atau kealpaan, tindakan atau keteledoran dari Bank sendiri atau pegawainya atau koresponden, sub agen lainnya, atau pegawai mereka ;

2. Kuitansi atau / faktur pembelian barang, yang menyatakan :
"Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan" ;
"Barang tidak diambil dalam waktu 2 minggu dalam nota penjualan kami batalkan" ;

Contoh Klusula Baku yang BATAL DEMI HUKUM

Setiap transaksi jual beli barang dan atau jasa yang mencantumkan Klausula Baku yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;

a. Konsumen dapat menggugat pelaku usaha yang mencantumkan Klausula Baku yang dilarang dan pelaku usaha tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana denda atau pidana penjara;

b. Pencantuman Klusula Baku yang benar adalah yang tidak mengandung 8 unsur atau pernyataan yang dilarang dalam Undang-Undang, bentuk dan pencantumannya mudah terlihat dan dipahami.

Baca juga # Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Dengan memahami apa itu "Klausula Baku" dan isi dari semua perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha dan disetujui oleh konsumen diharapkan tidak timbul suatu masalah dikemudian hari karena kedua belah pihak sudah ada kesepakatan isi perjanjian itu.

Lembaga Perlindungan Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kabupaten Kudus MENCERDASKAN KONSUMEN DENGAN MOTTO  "JADILAH KONSUMEN YANG  CERDAS"

0 comments:

Post a Comment