Monday, June 22, 2015

Hak dan Kewajiban Sebagai Konsumen dan Sebagai Pelaku Usaha

0

Hak dan Kewajiban sebagai Konsumen dan Sebagai  Pelaku Usaha

     Didalam menjalankan Undang Undang Nomor 8 Thn 1999 tentang "Perlindungan Konsumen"  setiap konsumen dan pelaku usaha harus  memahami hak dan kewajibannya,  khususnya Bab III Tentang Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha, akan diuraikan sebegai berikut :

Hak konsumen terdapat pada pasal 4 Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen bagian1/ Bab III, yang berisi :

HAK KONSUMEN meliputi :

a. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkomsumsi barang dan/ atau jasa;

b. Hak untuk memilih barang dan/ atau jasa serta mendapatkan barang dan/ atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

c. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa;

d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ atau jasa yang digunakan;

e. Hak mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

f. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

h. Hak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/ atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebaimana mestinya;

i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya     

Pasal 5 Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen bagian/ Bab III, yang berisi

KEWAJIBAN KONSUMEN adalah :
  membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;

beritikad baik dalam melakukan  transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Pasal 6
Hak pelaku usaha adalah :

hak untuk menerima pembayaran  yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;

hak   untuk   melakukan   pembelaan   diri   sepatutnya   di   dalam   penyelesaian  hukum sengketa konsumen;

hak   untuk   rehabilitasi   nama   baik   apabila   terbukti   secara   hukum   bahwa   kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang­undangan lainnya.

Ketententuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang mengatur tentang kewajiban bagi para Pelaku Usaha sebenarnya sudah jelas di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen namun ternyata masih banyak para pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban - kewajiban tersebut yang mana peraturan yang mengatur tentang kewajiban bagi Pelaku Usaha seperti yang tersebut di bawah ini dalam 

Pasal 7 
Kewajiban Pelaku Usaha adalah :

a.Beritikat baik dalam melakukan kegiatan usahanya 

b.Memberikan infomasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barangdan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikan dan pemeliharaan.

c.Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

d.Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang di produksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.

e.Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji,dan/atau mencoba barang dan /atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.

f.Memmberi kompensasi,ganti rugi dan /atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,pemakaian dan pemanfaatan barang dan/at6au jasa yang diperdagangkan.

g. Memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Baca juga # UUPK thn 1999 BAB IV. PERBUATAN YANG DILARANG
BAGI PELAKU USAHA


Dengan mengetahui hak dan kewajiban sebagai konsumen atau sebagai pelaku usaha diharapkan terjadi perekonomian perdagangan yang sehat tidak saling dirugikan.

Lembaga Perlindungan Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kabupaten Kudus MENCERDASKAN KONSUMEN DENGAN MOTTO  "JADILAH KONSUMEN YANG  CERDAS"

0 comments:

Post a Comment