Monday, April 4, 2016

Hukum Upacara Peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW

0

     Segala Puji bagi Allah, semoga Shalawat dan salam selalu terlimpahkan kepada junjungan kita Rosululloh SAW, keluarganya dan para sahabatnya serta orang-orang yang mendapat petunjuk dari Allah.
     Setelah itu berulang kali timbul PERTANYAAN  tentang hukum upacara (seremoni) peringatan maulid Nabi saw, mengadakan ibadah tertentu pada malam itu, mengucapkan salam atas beliau dan berbagai macam perbuatan lain.

JAWABNYA : bahwa tidak boleh mengadakan pesta/ kumpul-kumpul pada malam kelahiran Rosululloh saw, dan juga pada malam lainnya, karena hal itu merupakan suatu perbuatan baru (bid'ah) dalam agama.

Sebagaimana telah disabdakan dalam Haditsnya :
Dari Abdulloh ibnu Umar ra Rosululloh saw bersabda : "tidaklah Allah mengutus seorang Nabi, melainkan diwajibkan baginya agar menunjukkan kepada umatnya kepada jalan kebaikan yang telah diajarkan kepada mereka dan memperingatkan mereka dari kejahatan (hal-hal yang tidak baik) yang telah ditunjukkan kepada mereka."

Nabi Muhammad adalah Nabi terbaik diantara Nabi-Nabi lain, beliau merupakan penutup bagi mereka. Seorang Nabi yg paling lengkap dalam menyampaikan da'wah dan nasehatnya diantara mereka itu semua.
Jika seandainya upacara peringatan maulid datang dari agama yang dirindoi Allah, niscaya Rosululloh menerangkan kepada umatnya, atau beliau menjalankan semasa hidupnya atau paling tidak dikerjakan oleh para sahabat. Maka jika semua itu belum pernah terjadi, jelaslah bahwa hal itu bukan dari ajaran Islam sama sekali dan merupakan sesuatu hal yang diada-adakan (bid'ah), dimana Rosululloh sudah memperingatkan kepada umatnya supaya dijauhi seperti sabda beliau :
"Adapun sesudahnya: sesungguhnya sebaik-baik perkataan ialah kitab Allah (Al-Qur'an) dan sebaik-baik petunjuk, petunjuk Muhammad dan sejahat-jahat perbuatan (dalam agama) ialah yang diada-adakan (bid'ah), sedang tiap-tiap yang bid'ah itu kesesatan" (H.R. Muslim)

Berdasar dalil-dali inilah para ulama sepakat untuk mengingkari upacara peringatan maulid Nabi dan memperingatkan agar waspada terhadapnya. Tetapi orang-orang yg datang kemudian menyalahinya. Yaitu dengan membolehkan hal itu semua selama tidak mencakup suatu kemungkaran, seperti berlebih lebihan dalam memuji Rosululloh saw, bercampurnya antara laki-laki dan perempuan (bukan mahram), pemakaian alat musik dan lain sebagainya dari hal-hal yang menyalahi syariat. Mereka beranggapan bahwa ini semua adalah merupakan bid'ah hasanah. Sedangkan kaidah syariat mengatakan, bahwa segala sesuatu yang diperselisihkan oleh manusia hendaklah dikembalikan kepada Al-Qur'an dan sunnah Rosululloh (hadits)
Berarti jelas bahwa peringatan maulid bukan dari agama, tetapi ia adalah merupakan sesuatu perbuatan yang diada-adakan, perbuatan yang menyerupai hari-hari besar ahli kitab, yahudi dan Nasrani. Hal ini menjadi jelas bagi yang mau berfikir, berkemauan mendapatkan yang haq dan mempunyai keobyektifan dalam membahas, bahwa upacara peringatan maulid Nabi bukan dari ajaran agama islam melainkan merupakan bid'ah-bid'ah yang diada-adakan, dimana Allah memerintahkan Rosul-Nya agar meninggalkan dan memperingatkan agar waspada terhadapnya. Tak layak bagi orang yang berakal, tertipu karena perbuatan tersebut banyak dikerjakan oleh orang banyak diseluruh jagad raya, sebab kebenaran (haq) tidak bisa dilihat dari banyaknya pelaku (yang mengerjakannya), tetapi diketahui atas dasar dalil-dalil syara.


#baca juga :  BID'AH PERLU DI WASPADAI

Moga bermanfaat, terimakasih. Silahkan share dan follow qsuro.blogspot.com

0 comments:

Post a Comment